Hetifah Dukung Inisiatif Dewan Insinyur Indonesia, Dewan Pendidikan Nasional hingga RUU Pendidikan Kedokteran Hewan

 Hetifah Dukung Inisiatif Dewan Insinyur Indonesia, Dewan Pendidikan Nasional hingga RUU Pendidikan Kedokteran Hewan

JAKARTA  – Hetifah Sjaifudian Ketua Komisi X DPR RI baru saja memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan perwakilan dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), dan Forum Dewan Pendidikan se-Indonesia (FDPI) yang dilakukan di Kompleks DPR RI (26/02/2025). Rapat ini membahas berbagai isu penting, diantaranya: aspirasi terkait UU Keinsinyuran, RUU Perlindungan Guru, RUU Pendidikan Kedokteran Hewan dan penyampaian hasil Munas Forum Dewan Pendidikan se-Indonesia.

Ketua Umum PII Ilham Habibie, menginisiasi pentingnya dibentuk Dewan Insinyur Indonesia sesuai dengan amanat pasal 35 dan pasal 55 UU no, 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran dan mempercepat pembentukan serta implementasi peraturan turunannya untuk meningkatkan daya saing insinyur Indonesia. Ia juga menegaskan pentingnya perlindungan yang cukup bagi pengguna dan pemanfaat keinsinyuran. Selain PII, FPDI juga mengusulkan pembentukan Dewan Pendidikan Nasional sebagai lembaga koordinasi yang mandi.ri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Saat ini Dewan Pendidikan hanya ada pada level kabupaten/kota dan provinsi, namun diperlukan Dewan Pendidikan di level nasional yang dapat mengkoordinir aspirasi dari daerah.

Sedangkan PGRI menyoroti maraknya kekerasan yang terjadi terhadap guru-guru yang ada di Indonesia. Sayangnya peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum menjamin secara utuh perlindungan terhadap guru. Untuk itu, PGRI mengusulkan substansi jaminan perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan menjadi bagian dari revisi UU tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun Revisi UU tentang Guru dan Dosen yang telah masuk Prolegnas DPR RI.

Pembahasan penting lainnya adalah pentingnya penyusuanan RUU Pendidikan dan Layanan Kedokteran Hewan yang sebelumnya telah masuk dalam RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029. Saat ini penyakit zoonosis di Indonesia telah menyebabkan kerugian ekonomi hingga ratusan triliun rupiah per tahun, seperti kasus Covid-19, Antrax, dan flu burung yang membahayakan manusia. Namun, sayangnya profesi ini belum mendapatkan perhatian dari pemerintah. Dengan adanya RUU ini, diharapkan pengaturan mengenai kurikulum, akreditasi, pendidikan spesialisasi dan layanan kedokteran hewan dapat dilakukan sesuai dengan standar nasional maupun internasional.

Menanggapi hal ini, Hetifah Sjaifudian yang juga merupakan politisi partai Golkar ini mendukung semua usulan yang disampaikan dan akan menjadi bahan rujukan saat melakukan rapat dengan pemerintah termasuk dengan Kemendiktisaintek RI. Ia juga mengharapkan adanya masukan konkret pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas yang menjamin perlindungan hukum, kesejahteraan dan keamana profesi guru sebagai bahan pembahasan Panja RUU Sisdiknas bersama pemerintah dan pemangku pendidikan lainnya.

“Saya rasa inisiatif-inisiatif yang disampaikan sangat bagus dan memang diperlukan untuk kemajuan pendidikan dan keinsiyuran di Indonesia. Sebagai contoh PII yang sudah berdiri sejak 1952, selama ini PII hanya bisa bertindak sebgai pelaksana namun, belum ada dewan yang membuat kebijakan penyelenggaraan keinsinyuran dan pengawasan pelaksanaannya. Dengan adanya UU 11 tahun 2014 rasanya sudah sangat cukup sebagai dasar untuk segera membentuk dewan ini,” terang anggota DPR dapil Kaltim itu.

Facebook Comments Box