Hetifah Sambut Baik Perguruan Tinggi Tak Kelola Pertambangan

 Hetifah Sambut Baik Perguruan Tinggi Tak Kelola Pertambangan

JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian menyambut baik keputusan final Perguruan Tinggi tidak perlu mengelola pertambangan seperti pemberitaan sebelumnya yang cukup kontroversial. Namun, menurut Hetifah, perguruan tinggi tetap fokus pada tugas utama dalam hal pendidikan dan penelitian dan tetap dapat menerima manfaat atas pengelolaan tambang batubara tersebut.

“Perlu segera dipastikan bahwa manfaat dari WIUP Batubara benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan akademik, penelitian, dan pengembangan perguruan tinggi, bukan hanya sekadar menjadi sumber pendapatan tanpa relevansi dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” ungkapnya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/2/2025).

Sebagai informasi, dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Februari 2025 menyepakati RUU tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 60A menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) WIUP Batubara dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Meski demikian, perguruan bisa memperoleh konsesi tambang. Di mana pihak kampus tetap dapat menerima manfaat dari pertambangan. Untuk itu, Hetifah mengimbau agar manfaat yang didapat itu harus benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan akademik, termasuk pengembangan perguruan tinggi.

Menurut politisi asal Dapil Kalimantan Timur ini perguran tinggi sebaiknya tetap mengutamakan prinsip keberlanjutan atas perannya sebagai penerima manfaat atas pengelolaan sumber daya ini, sehingga tidak bertentangan dengan visi pendidikan berkelanjutan dan keberlanjutan lingkungan.

“Pemerintah perlu segera menetapkan mekanisme untuk menyalurkan manfaat dari pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi melalui dana pendidikan, penelitian, dan pengembangan, dengan prinsip berkeadilan, transparan dan berkelanjutan,” pungkas Hetifah.

Facebook Comments Box