Hetifah Sjaifudian Dukung Penguatan Kelembagaan Pendidikan Nonformal dan Informal

 Hetifah Sjaifudian Dukung Penguatan Kelembagaan Pendidikan Nonformal dan Informal

JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyampaikan pihaknya di Komisi X DPR RI sangat mendukung penguatan kelembagaan yang mengurusi pendidikan nonformal dan informal di Indonesia.

Menurut Hetifah, sektor pendidikan nonformal dan informal di bawah naungan Direktorat Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pelayanan Layanan Khusus.

Hal itu sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI yang digelar pada Kamis (6/2/2025) lalu. Di mana para pelaku pendidikan nonformal dan informal yang hadir pada kesempatan itu mengusulkan agar sektor ini memiliki Direktorat Jenderal (Dirjen) tersendiri, seperti yang pernah ada pada beberapa periode pemerintahan sebelumnya.

Hetifah Sjaifudian berjjanji akan membawa usulan tersebut sebagai rekomendasi kepada kementerian terkait, dengan harapan bisa memperkuat sektor pendidikan nonformal dan informal di tanah air.

“Sekarang sudah sedikit ada titik cerah karena ada satu direktorat yang mengurus masalah itu tapi dari hasil diskusi tadi, kami menganggap itu tidak cukup. Sebaiknya mungkin ditingkatkan status kelembagaannya sebagai Direktorat Jenderal namun tentu saja dengan demikian membutuhkan satu keputusan dari Presiden,” kata Hetifah kepada  wartawan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Politisi  Partai Golkar asal Dapil Kaltim itu menjelaskan, menurut undang-undang, pendidikan terdiri dari tiga jalur, yaitu pendidikan formal, informal, dan nonformal. Ia menambahkan bahwa pendidikan informal dan nonformal justru lebih banyak dibutuhkan karena mampu mengakomodasi anak-anak dari kalangan tertentu bahkan orang tua atau lansia.

“Mereka yang mungkin selama ini tidak bisa lagi memenuhi persyaratan atau kualifikasi mengikuti pendidikan formal di sekolah tapi mereka punya hak untuk belajar. Mereka mungkin selama ini tidak bisa lagi memenuhi persyaratan atau kualifikasi mengikuti pendidikan formal di sekolah tapi kan mereka punya hak untuk belajar juga dan punya hak untuk mengikuti long life learning ya,” papar Hetifah.

Lebih lanjut, Hetifah menjabarkan bahwa pendidikan nonformal dan informal tidak sebatas pendidikan yang setara dengan sekolah formal, tetapi juga bisa memberikan ilmu baru dan pembaruan atas pengetahuan yang telah didapatkan.

“Mungkin pada saat mereka sekolah (ilmu atau pengetahuan tersebut) belum ada, tapi kita ingin meningkatkan kompetensi kita di bidang itu termasuk parenting, masalah teknologi dan hal-hal lainnya. Nah itu siapa yang akan memberikan kalau bukan pendidikan di luar sekolah,” pungkasnya.

 

Facebook Comments Box