Hetifah Sjaifudian Tanggapi Usualan Gibran UU Perlindungan Guru: Itu Sudah Diatur dalam UU Guru dan Dosen

 Hetifah Sjaifudian Tanggapi Usualan Gibran UU Perlindungan Guru: Itu Sudah Diatur dalam UU Guru dan Dosen

JAKARTA –  Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menanggapi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka UU Perlindungan Guru sebagai payung hukum bagi para tenaga pendidik. Gibran mengusulkan hal itu, karena saat ini sangat rawan terjadi dikriminalisasi jika memberi teguran atau hukuman kepada para siswa.

“UU perlindungan guru sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen. Di sana sudah dijelaskan semua tentang perlindungan dan hak-hak kewajiban seorang guru,” kata Hetifah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024) seperti dikutip situs DPR RI.

Sebagai informasi, Gibran dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024). Pada kesempatan itu, Gibran mencontohkan beberapa kasus kriminalisasi pada guru, seperti di Bengkulu yang kehilangan penglihatan mata kanannya yang rusak akibat dikatapel orang tua murid hingga di Sidoarjo yang harus berhadapan dengan hukum usai mencubit siswanya.

Dalam UU tersebut, Pasal 39 menyebutkan bahwa semua satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru yang meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hukum yang dimaksud dalam Pasal 39 mencakup perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak perseta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, atau pihak lain.

“Yang perlu digari bawahi adalah penegakan hukumnya bagi yang melanggar UU perlindungan guru dan dosen seringkali banyak yang tidak sesuai,” ungkap Hetifah.

Facebook Comments Box