HMI DIPO Ditangkap, HMI MPO Membela dan Minta Polisi Fokus Proses Kasus Ahok!

 HMI DIPO Ditangkap, HMI MPO Membela dan Minta Polisi Fokus Proses Kasus Ahok!

Logo HMI

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Seperti diberitakan, semalam (07/11/2016) tepatnya pukul 23.00 WIB Polda Metro Jaya menangkap 5 anggota HMI DIPO terkait aksi demo yang berujung ricuh tersebut di Sekretariat PB HMI di Graha DIPO.

Kelimanya adalah Sekjen HMI Amijaya Halim, serta 4 anggota HMI yakni Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun dan Muhammad Rizki Berkat.

Keempatnya kader HMI itu ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan pada dini hari tadi. Mereka dijerat dengan Pasal 214 jo 212 KUHP karena melawan perintah petugas selama aksi 4 November berlangsung.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PB HMI MPO Muhammad Fauzi membela ‘saudaranya’ itu bahwa apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan menangkap kelima kader HMI DIPO itu tidak sesuai dengan peraturan di internal kepolisian.

“Upaya paksa tersebut bertentangan dengan Standar Penindakan dan Penangkapan sebagaimana diatur dalam peraturan internal kepolisian,” kata Fauzi seperti rilis yang diterima Lintasparlemen, Jakarta, Selasa (08/11/2016).

Menurut Fauzi, tindakan aparat itu bisa dibaca dengan jelas oleh publik yang cenderung bermuatan politik daripada untuk menegakan hukum di Indonesia. Karena itu, Fauzi meminta pihak kepolisian menegakan supremasi hukum dengan melepaskan kelima aktivis HMI itu dan fokus segera menuntaskan kasus hukum Ahok.

“Penangkapan ini mengandung unsur politik dan upaya sistematis mendiskreditkan HMI. Sebaiknya pihak kepolisian membebaskan para aktivis tersebut, dan fokus tuntaskan proses hukum Ahok,” pintanya.

Berikut pernyataan sikap lengkap PB HMI MPO:

HMI MPO mengukut keras upaya paksa yang di lakukan oleh aparat Kepolisian Polda Metro Jaya terhadap sekjen dan beberapa fungsionaris PB HMI Graha DIPO 16 jalan sultan agung.

Upaya paksa tersebut bertentangan dengan Standar Penindakan dan Penangkapan sebagaimana diatur dalam Peraturan internal kepolisian.

Mengingat upaya paksa tersebut tanpa disertai kejelasan status apakah sebagai saksi atau tersangka. Sedangkan Perkapolri mengatur harus didahului dengan dua kali surat pemangilan untuk kemudian di lakukan upaya paksa.

Adapun seandainya statusnya adalah tersangka, harus berdasarkan surat penangkapan dan kejelasan dalam perihal apa aktivis HMI di bawah ke Polda Metro Jaya.

Tindakan aparat Polda Metro Jaya sangat tidak berdasar dan sporadis, karena hanya menerangkan tindakan tersebut buntut dari aksi damai 4 November. Aparat kepolisian terkesan terburu- buru memaksa tanpa menghormati asas paraduga tak bersalah.

Seharusnya, Polda Metro Jaya terlebih dahulu melakukan gelar perkara untuk memastikan validitas kronologis dan kekuatan alat bukti baru kemudian pemanggilan. Ini jelas Kriminalisasi terhadap fungsionarias HMI.

Penangkapan ini mengandung unsur politik dan upaya sistematis mendiskreditkan HMI. Sebaiknya pihak kepolisian membebaskan para aktivis tersebut, dan fokus tuntaskan proses hukum ahok.

Sebagai bagian dari soldaritas perjuangan, dengan tegas PB HMI MPO mengutuk keras tindakan aparat kepolisian tersebut. Dan akan bersinergi dengan PB HMI Graha Dipo 16 untuk melakukan pengaduan dan pelaporan di Komnas HAM, Kompolnas, Komisi III DPR RI atas tindakan aparat kepolisian tersebut.

Salam Hangat
Muhammad Fauzi
Ketua Umum

Facebook Comments Box