HMI: Terpilihnya OSO sebagai Lonceng Supremasi Hukum Indonesia Sudah Mati!

 HMI: Terpilihnya OSO sebagai Lonceng Supremasi Hukum Indonesia Sudah Mati!

Logo HMI

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Staf Komisi Hukum dan HAM PB HMI MPO Ahmad Bangun Sujiwo, SH, MH menilai terpilihnya Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD RI seolah menjadi lonceng penanda bahwa “Indonesia sebagai negara hukum” sudah berangsur-ansur dimatikan oleh sistem penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Bangun, proses pelantikan OSO sebagai Ketua DPD RI yang baru oleh Mahkamah Agung (MA) telah menabrak norma hukum dan etika di Indonesia.

Apalagi, lanjut Bangun, OSO secara bersamaan telah merangkap jabatan dengan memimpin tiga lembaga yang berbeda; pimpinan MPR, ketua umum Hanura dan ketua DPD RI.

“Secara hukum, proses pemilihan itu telah menabrak atau melanggar amanat Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 P/HUM/2017 dan Nomor 38 P/HUM/2016 mengenai periode kepemimpinan DPD RI. Secara etika, hal itu tidak pantas dilakukan oleh lembaga perwakilan daerah dipimpin oleh Ketua Umum Partai Politik,”  jelas Bangun seperti keterangan tertulisnya pada lintasparlemen.com, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Bangun yang juga lulusan Magister Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mengungkapkan, DPD sebagai lembaga tinggi negara yang lahirnya sebagai amanat reformasi, sejatinya harus tunduk terhadap putusan MA itu.

“(Pelantikan OSO) jangan justru membuat akrobat politik dan hukum yang membuat masyarakat bingung. MA sebagai penjaga keadilan di republik ini, seharunya tak perlu datang untuk mengambil sumpah OSO sebagai Ketua DPD. Kedatangan dan keterlibatan MA ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum di republik ini,” terang Bangun putra Batang, Jawa Tengah ini.

“Bagaimana mungkin lembaga yang tugasnya untuk menegakan hukum, justru menjadi bagian dari proses pelanggaran hukum itu sendiri. Kepada siapa lagi rakyat menitipkan keadilan itu untuk ditegakkan jika lembaga tinggi negara pun tidak patuh dan tunduk pada aturan yang ada. Mereka tak bisa dipercaya lagi,” jelas pemuda yang saat ini kerja di Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia.

Untuk itu, Komisi Hukum dan HAM PB HMI, mendesak agar MA segera menjelaskan persoalan ini secara terbuka dan transparan ke rakyat dalam waktu dekat ini. (HMS)

 

Facebook Comments Box