HNW Habiskan Masa Reses Menyambangi Warga Apartemen Green Pramuka City

 HNW Habiskan Masa Reses Menyambangi Warga Apartemen Green Pramuka City

Anggota Komisi I DPR RI Hidayat Nur Wahid (foto: twitter HNW)

JAKARTA, LintasParlemen.com – Wakil Ketua MPR RI asal Daerah Pemilihan DKI Jakarta II (meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan luar negeri, red) Hidayat Nur Wahid, menyempatkan waktu di sisa masa reses untuk menyambangi warga apartemen Green Pramuka city, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (14/05/2016) lalu.

Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh Ketua MPR RI 2004-2009 itu untuk mendengarkan aspirasi warga DKI Jakarta yang ingin menumpahkan keluhan pada anggota legislatif mereka.

Sesuai rilis yang diterima redaksi, mereka warga Jakarta itu datang dengan membawa sepanduk berwarna merah marun dengan berbagai tulisan. Mereka mengharapkan perlakukan  PT Duta Paramindo Sejahtera (pengembang) dan PT Mitra Investama Perdana (pengelola Green Pramuka) bersikap baik kepada seluruh penghuni.

“Banyak warga yang menyampikan keluh kesahnya tinggal di Green Pramuka kepada Wakil Ketua MPR. Antara lain, menyoal penarikan PBB yang tidak disertai SPPT, belum diterimanya sertifikat oleh para warga, hingga persoalan parkir yang terus menuai masalah,” kata Hidayat pada LintasParlemen.com, Jakarta, Ahad (15/05/2016) kemarin.

Sebagai wakil rakyat, Hidayat mendengar keluhan tersebut, Hidayat meminta warga untuk terus berjuang dan pantang menyerah dalam menuntut haknya dengan secara damai tanpa anarkisme dan pengrusakan.

HNW yang saat ini duduk di Komisi I DPR ini juga memberi saran kepada pengembang dalam melaksanakan kewajibannya kepada konsumen tidak melanggaran mekanisme hukum yang ada.

“Kalau pengembang berlaku baik, minimal citranya akan meningkat, dan membuat rasa percaya konsumen pada proyek pembangunan berikutnya,” kata Hidayat menambahkan.

Kapada warga, Hidayat juga mengusulkan kepada rakyat DKI mengajukan gugatan hukum jika pengembang dan pengelola melakukan tindakan yang berlawanan dengan aturan perundangan, terutama UU tentang Rumah Susun.

Baik dengan jalan melakukan judicial review di pengadilan termasuk melaporkan pada pihak terkait. Apalagi rencana pelaporannya itu memiliki bukti-bukti pelanggaran yang kuat.

“Jika ada keinginan melaporkan, rakyat bisa juga melapor ke DPR, dan pemerintah provinsi jika memang ada bukti-bukti pelanggaran yang sudah dilakukan”, tutupnya.

Facebook Comments Box