Hore Alhamdulillah, Menteri Agama Membolehkan Takbir Keliling, Asalkan…
JAKARTA, LintasParlemen.com – Setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang menggelar takbir dan hanya melakukan takbiran di masjid dan musolla. Kebijakan ini banyak ditentang berbagai pihak di antaranya Sekjen PPP Arsul Sani dan Banser Jakarta Timur.
Alasan mereka yang menentang keputusan Pemprov DKI Jakarta itu adalah bahwa takbir keliling merupakan budaya atau tradisi umat Islam Nusantara yang sudah berlangsung sejak jaman dahulu kala. Selain itu, takbir keliling memiliki syiar Islam bermuatan nilai-nilai keislaman di dalamnya.
Alhamdulillah, akhirnya Menteri Agama RI Lukman Hakim Syaifudin mengeluarkan kebijakan membolehkan takbir asalkan pada batas kewajar, menjaga keamanan dan masih dalam rangka menjaga syiar Islam.
Alasan Menteri Agama, momen Idul Fitri atau Lebaran sering dimanfaatkan masyarakat untuk melaksanakan takbir keliling. Namun pada batas kewajaran, tidak berlebihan hingga mengganggu ketertiban umum.
“Tentu kita bisa memahami kalau ada kalangan muda yang melampiaskan kegembiraannya dengan takbir keliling. Dalam batas-batas yang wajar masih bisa ditolerir,” kata Lukman usai Sidang Itsbat di Gedung Kementerian Agama (Kemenag), Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Senin (04/07/2016) kemarin.
Takbir keliling dibolehkan oleh Lukman, asal jangan sampai takbir keliling itu dilakukan dengan cara menyetop bahkan menutup jalan raya. Hal itu tak dibenarkan dan tentu telah mengganggu ketertiban umum.
Karena dengan takbir keliling dengan menutup jalan raya pasti akan menggganggu masyarakat lainnya yang tengah menggunakan fasilitas umum untuk aktivitas lainnya.
“Tetapi kalau sampai kemudian menyetop atau menutup jalan raya dan sebagainya. Sampai konvoi yang sedemikian rupa, saya pikir mungkin akan lebih baik kalau itu ditempuh dengan cara-cara yang maslahat,” terangnya.
Sebelumnya, Kasatkorcab Banser Jakarta Timur Muhammad Firdaus Ibond , GP Ansor angkat suara atas kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang disamaikan oleh Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat yang mengimbau agar warga Jakarta tak melakukan konvoi takbir alias takbir keliling selama di malam takbiran.
Menurut Ibond, kebijakan Pemprov itu dilatarbelakangi oleh ketidak-tahuan mereka soal budaya Islam Nusantara. Selain itu, pelarangan itu juga tidak mempertimbangkan sisi kemanusia dan kebudayaan masyarakat Betawi di Jakarta yang mayoritas beragama Islam.
Apalagi takbir keliling sudah menjadi budaya Islam Indonesia se-nusantara. Dan tak sepantasnya Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan merugikan umat Islam di DKI Jakarta.
“Pemerintah Provinsi DKI dan Polda Metro Jaya tidak paham budaya Islam Nusantara. Mereka juga tidak paham bahwa selama sebulan berpuasa dan lebaran itu sebuah hari perayaan. Dan seharusnya takbir keliling tak dilarang, karena sudah menjadi budah Islam di Indonesia,” kata Ibond saat dihubungi, Jakarta, Senin (04/07/2016) kemarin.
Banser Jakarta Timur berjanji, dalam waktu dekat ini akan melakukan komunikasi dengan pihak Pemprov DKI agar pelarangan takbir keliling segera dicabut. Jika tetap dilakukan pelarang maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah agar takbir keliling tetap dilakukan dengan aman dan tertib. (HMS)