HSI Surati Presiden Terkait Pelanggaran RTRW di Bekasi

 HSI Surati Presiden Terkait Pelanggaran RTRW di Bekasi

Direktur Eksekutif HSI Rasminto Ghifari saat mengisi seminar

JAKARTA, Lintasparlemen.Com – Permasalah di Kabupaten Bekasi terkait proyek perumahan Villa Kencana Cikarang di di Kecamatan Sukakarya dan Kecamatan Karangbahagia berbuntut panjang. Kini Human Studies Institute (HSI) menyurati Presiden RI Joko Widodo atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat itu.

Menurut Direktur Eksekutif HSI Rasminto Ghifari, proyek tersebut telah melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011  Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031.

“Saat ini di Indonesia semakin marak pembangun perumahan tanpa mempertimbangkan faktor lain, dan ini yang kami anggap illegal karena telah menyebabkan kerusakan lahan pertanian di daerah Kabupaten Bekasi,” kata Rasminto seperti rilis yang diterima Lintasparlemen.com, Jakara, Rabu (30/03).

Rasminto mengapresiasi kinerja Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dalam menciptakan ketahanan pangan nasional bagi rakyat Indonesia. Karena itu, pihaknya meminta kepada presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Republik Indonesia untuk menyelesaikan persoalan lahan pertanian yang terkatung-katung itu.

Dalam surat bernomor B.HSI/III/2016 itu, Doktor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini juga menyoroti pelanggaran itu karena produktivitas penghasilan padi dari pertanian di dua kecamatan itu masih terbilang masih tinggi.

“Di Kecamatan Sukakarya kurun waktu 2010-2013 saja mampu memproduksi sekitar 27.626 ton per tahun. Sedangkan Kecamatan Karang Bahagia mampu memproduksi 38.974 ton per tahun untuk kurun waktu yang sama. Luas panen persawahan di Bekasi mengalami tingkat fluktuasi produktivitas padi yang tinggi,” terang aktivis HMI ini.

“Di mana antara tahun 2010 sampai dengan 2013 mengalami penurunan dan pada tahun 2013 mengalami peningkatan luas panen. Sedangkan Kecamatan yang mengalami penurunan luas panen secara signifikan pada tahun 2013 terjadi di Kecamatan Cibarusah dengan 226 ha,” lanjut Sekretaris KNPI Jakarta Timur ini.

pada kesimpulan HSI, Lahan pertanian di dua kecamatan itu masih produktif sehingga sangat disayangkan bila lahan potensial itu dijadikan lahan perumahan. Selain itu, terangnya, secara aspek hukum pembangunan perumahan di atas lahan pertanian adalah perbuatan melawan hukum dengan melanggar aturan.

Ia mensinyalir dari pembangunan proyek itu ada indikasi unsur Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Itu diketengarai karena ada keterlibatan pihak keluarga Bupati HjNeneng Hassanah Yasin dalam proyek tersebut.

“Kami sangat berharap kepada Bapak Presiden, agar kiranya dapat mengintruksikan aparat penegak hukum jika ada indikasi pelanggaran tersebut,” pungkasnya.

Berikut ini pasal yang disebut HIS Pemkab Bekasi telah melanggar aturan RTRW:
1). Pasal 24 huruf d angka 10 bahwa “Kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat 2 huruf d meliputi “Kecamatan Sukakarya”
Pasal 29 ayat 3 huruf c bahwa “Pertanian lahan basah sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 2 huruf a diarahkan dan ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan luas kurang lebih 35.244 (tiga puluh lima ribu dua ratus empat puluh empat) hektar meliputi “Kecamatan Sukakarya”.

2). Pasal 34 ayat 1 huruf b bahwa “pengembangan kawasan permukiman perkotaan seluas kurang lebih 41.907 ha (empat puluh satu ribu Sembilan ratus tujuh hektar) meliputi: 1. Kecamatan Cibitung; 2. Kecamatan Karang Bahagia; 3. Kecamatan Tambun Utara; 4. Kecamatan Sukatani; 5. Kecamatan Sukawangi; 6. Kecamatan Cikarang Timur; 7. Kecamatan Cikarang Pusat; 8. Kecamatan Tambun Selatan; 9. Kecamatan Serang Baru; 10. Kecamatan Setu; 11. Kecamatan Cikarang Selatan; dan 12. Kecamatan Cikarang Barat”. Di pasal ini tidak ada Kecamatan Sukakarya sebagai pengembangan Kawasan permukiman perkotaan, artinya Pemkab Bekasi sudah melanggar pasal 34 ini dengan membangun pemukiman secara massal di atas lahan pertanian di Kecamatan Sukakarya dan Kecamatan Karang Bahagia.

3). Pasal 34 ayat 1 huruf c bahwa “pengembangan kawasan permukiman perdesaan seluas kurang lebih 3.515 ha (tiga ribu lima ratus lima belas hektar) meliputi: 1. Kecamatan Babelan; 2. Kecamatan Muaragembong; 3. Kecamatan Cabangbungin; 4. Kecamatan Cibarusah; 5. Kecamatan Bojongmangu; dan 6. Kecamatan Serang Baru”. Di pasal ini tidak ada Kecamatan Sukakarya sebagai pengembangan Kawasan permukiman perdesaan.

4). Pasal 37 ayat 4 huruf a angka 2 bahwa “kawasan berfungsi sebagai ketahanan pangan/ pertanian basah meliputi kawasan: a) Sukatani; b) Karang Bahagia; c) Pebayuran; d) Kedungwaringin; e) Tambelang; f) Sukawangi; dan g) Cabangbungin”. Kabupaten Bekasi seharusnya mengembangkan kawasan yang berfungsi sebagai kawasan ketahanan pangan dari lahan pertanian, namun sangat disayangkan. Bupati Bekasi sangat gencar membangun kawasan pemukiman di atas lahan pertanian tersebut. (Alif)

Facebook Comments Box