Ini Alasan FS Minta Segera Bentuk Badan Pangan Nasional Tak Bisa Ditunda Lagi
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Sejumlah anggota DPR RI telah berjanji akan terus mengawal pembentukan Badan Pangan Nasional hingga tuntas menjadi badan resmi seperti amanat UU Pangan No 18 tahun 2012.
Namun sayang lembaga tersebut belum juga terbentuk untuk mencapai swasembada pangan nasional hingga kedaulatan pangan nasional terwujud.
Wakil Baleg DPR Firman Soebagyo mengaku bahwa lembaga yang sedang dipimpinnya itu memiliki wewenang memantau pelaksaan UU yang ada termasuk aturan pembentukan lembaga itu.
“Ini menjadi terobosan baru di mana posisi Badan Legislasi mempunyai otoritas kewenangan untuk pemantauan dan meninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang,” kata Firman saat dihubungi, Sabtu (28/05/2016) kemarin.
“Karena kita menyadari bahwa ada beberapa UU telah diundangkan oleh dewan perwakilan rakyat bersama pemerintah sampai hari ini UU itu belum diimplementasikan. Nah kenapa kita fokus pada pokok masalah pangan nasionsl. Karena pangan ini sesuatu yang sangat fundamental. Di mana pangan ini adalah merupakan kebutuhan pokok di mana diatur dalam konstitusi negara. Sandang pangan papan harus tersedia oleh negara,” jelasnya.
Alasan lain pentingnya lembaga pangan itu dibentuk, menurut Ketum Ikatan Keluarga Kabupaten Pati (IKKP) itu, karena ada sebuah konvensi di PBB menetapkan bahwa bahan pangan merupakan hak asasi manusia.
“Oleh karena itu pentingnya kita fokus pada kedaulatan pangan nasional kita. Apalagi kita pernah baca editorial media internasional yang menulis bahwa tahun 2050 akan terjadi pertumbuhan penduduk dunia mencapai 9 miliar, saat ini 7 miliar jiwa manusia,” terang Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR ini.
Firman menyebutkan, dalam pola konsumsi negara maju sudah mengalami pergeseran. Sebelumnya tidak mengkonsumsi nasi. Namun, seiring waktu terus berjalan mereka saat ini telah mengkonsumsi nasi.
“Dan saat ini negara maju seperti Amerika dan Cina sudah membangun sektor pertaniannya dengan baik untuk membangun kedaulatan pangannya. Sedangkan Indonesia menjadi negara yang berpenduduk nomor 4 di dunia perlu membangun kedaulatan pangan yang menjadi mutlak,” ucapnya.
“Kami juga telah bersepakat dibuat Panja untuk mengevaluasi pemantapan UU No 18 tahun 2012 ini. Kita menekankan ada batasan waktu kapan lembaga ini dibentuk dan kita tak boleh lagi menunda terlalu lama karena kami khwatir jika ini tertunda lagi maka kebutuhan pangan nasional tak bisa teratasi,” pungkas Firman. (Mahabbahtaein)