Ini Alasan Kenapa Jokowi Harus Perpanjangan Jabatan Kapolri Idham Azis
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menyebutkan bahwa Kapolri saat ini Jenderal Pol Idham Azis bisa diperpanjang masa aktifnya oleh Presiden Jokowi sebagai Kapolri yang akan memasuki masa pensiun di bulan Januari tahun 2021 mendatang. Itu karena kinerja Idham Azis memuaskan.
“Karena kinerjanya bagus sehingga Presiden bisa saja memperpanjang masa jabatan Idham Aziz jadi Kapolri hingga usia 60 tahun,” kata Sarifuddin saat dihubungi, Jumat (3/6/2020).
“Itu jika Pak Presiden menganggap keberadaan Pak Idham Azis sangat dibutuhkan di negeri ini dalam tugas kepolisian dan beliau memiliki keahlian khusus. Ini mengacu dan diatur dalam pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 2002,” sambung Sarifuddin.
Meskipun masa jabatan Idham Azis menyusahkan enam bulan lagi. Namun nama-nama penggantinya sudah mulai muncul bursa calon Kapolri di internal kepolisian. Dari nama itu, sedikitnya ada delapan nama yang disebut-sebut oleh sejumlah sebagai calon kuat dalam bursa calon Kapolri 2021 mendatang.
Dari kedelapan nama itu ada lima jenderal bintang tiga (komjen) dan tiga bintang dua (irjen), mulai dari lulusan Akademi Kepolisian tahun 1988 hingga lulusan tahun 1991.
Di antaranya, Komjen Rycko Ahmelza Dahnil (Kabag Intelkam), Komjen Agus Andrianto (Kabaharkam), Komjen Boy Rafly Amar (Kepala BNPT), Komjen Sigit Sulistiyanto (Kabareskrim), dan Komjen Gatot (Wakapolri). Adapun bintang dua ada nama Irjen Nana Sudjana (Kapolda Metro Jaya), Irjen Ahmad Lufti (Kapolda Jateng), dan Irjen Fadhil Imran (Kapolda Jatim).
“Berdasarkan pengalaman kita, terkadang Pak Presiden mengambil keputusan di luar dugaan kita. Kita tunggu saja,” ujar politisi PAN itu.
Alasannya, saat ini Indonesia berada dalam kondisi pandemi Covid-19 yang membutuhkan penanganan khusus dari pihak kepolisian. Apalagi Idham Azis berhasil selama ini.
“Kalau saya sih melihatnya bisa saja Pak Idham Azis ini oleh Jokowi diperpanjang masa aktif karena masih sangat dibutuhkan dalam situasi pandemi Covid-19, apalagi Pak Idham punya keahlian khusus menangani masalah itu,” ujarnya.
Sarifuddin menegaskan kembali, diperpanjang atau tidaknya jabatan Idham Azis semua atas kewenangan Presiden Jokowi.
“Itu sesuai pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian bahwa bisa saja presiden memperpanjang usia pensiun sampai 60 tahun. Semua bisa terjadi jika Pak Presiden berkeinginan,” pungkas Sarifuddin. (HMS)