Ini Alasan RUU TPKS Tidak Tumpang Tindih
JAKARTA – Terkait Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau biasa dikenal TPKS, dinilai oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej tak tumpang tindih dengan undang-undang lainnya.
“Saat kami menyusun RUU TPKS, kami telah menyandingkannya. Baik yang ada di rancangan juga pada undang-undang existing tersebut,” ujar Edward pada wartawan, Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Lebih jauh, Edward menyampaikan di rancangan RUU KUHP tersebut yakni existing ada empat hal. Yaitu Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.