Ini Alasan RUU TPKS Tidak Tumpang Tindih
Untuk itu, lanjut Edward, menyandingkan RUU tersebut dengan undang-undang lainnya dipastikan tidak akan mengalami tumpang-tindih lagi. Di mana secara substansi, RUU TPKS itu adalah inisiatif DPR yang lebih menitikberatkan terkait hukum acara.
Menurutnya, hal tersebut disebabkan oleh adanya temuan 6.000 kasus terkait kekerasan seksual telah dilaporkan oleh pihak Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia,
“Mirisnya lagi bahkan, kurang lebih 300 kasus yang masuk ke pengadilan. Di mana hanya 5 persen kasus yang berproses naik ke meja peradilan yang ada,” terang Edward.
Oleh karenanya, sambungnya, ada yang salah dengan hukum acara yang sedang berlangsung di Indonesia. Di mana dari 6.000 kasus kekerasan seksual, kurang 300 kasus yang dapat diproses secara hukum.
“Dari satu saksi punya alat bukti yang jelas, itu sudah cukup diproses oleh aparat penegak hukum terkait kasus kekerasan seksual itu. Begitu pula sebaliknya, dengan keterangan dari korban serta sejumlah alat bukti lain yang ada juga sudah cukup digunakan,” papar Edward. (Apid)