Ini Bunyi Kaukus Pancasila yang Terbentuk di DPR

 Ini Bunyi Kaukus Pancasila yang Terbentuk di DPR

Logo Pancasila sebagai simbol kebhanikeaan tunggal ika

JAKARTA, LintasParlemen.Com – Sejumlah Anggota DPR RI membentuk Kaukus Pancasila. Menurut rilis yang diterima LintasParlemen.com dari Anggota Komisi VIII DPR RI Maman VIII DPR RI bahwa tujuan Kaukus Pancasila tersebut untuk menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman mengambil arah kebijakan dan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan berpancasila.

Kaukus Pancasila tersebut terdiri dari Anggota DPR RI : Maman Imanulhaq (Anggota Komisi VIII DPR, Yaqut Cholil Qoumas (Ketum GP Ansor, Anggota Komisi III DPR RI) dan Nihayatul Wafiroh dari Fraksi PKB, Eva Kusuma Sundari (F-PDIP), Desy Ratnasari (Anggota Komisi III) Fraksi PAN, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Fraksi Gerinda.

Rencananya, Kaukus Pancasila itu akan diterima KAPOLRI hari ini, Selasa, 08/03 Jam: 10.00 wib di Gedung Utama Mabes Polri, Lantai 2 (Ruang Tamu Kapolri) Jl. Trunojoyo No 3 Jakarta Selatan, Kota Jakarta.

Berikut ini Bunyi Kaukus Pancasila dari Anggota DPR RI:
KAUKUS PANCASILA

Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negeri di mana beragam agama atau keyakinan tumbuh subur di dalam masyarakatnya. Ia tidak hanya terbatas pada agama atau keyakinan yang berkarakter kelembagaan formal saja, akan tetapi meliputi pula agama atau keyakinan yang tradisional, non-institusional, maupun non-formal.

Bagi masyarakat Indonesia, agama atau keyakinan merupakan identitas paling penting, setidaknya mencapai 93% orang menyatakannya.  Tidak heran, agama bukan hanya menjadi acuan dalam bertindak sebagai pribadi tapi juga dalam kehidupan di ruang publik.

Namun demikian, Indonesia tercatat sebagai negara yang berada di posisi paling tinggi dalam restriksi agama atau keyakinan, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga.  Resktriksi yang dilakukan oleh Pemerintah sangat terkait erat dengan meningkatnya kekerasan antar warga, terutama kekerasan terhadap kelompok minoritas yang direstriksi.

Artinya restriksi Pemerintah memberikan justifikasi kepada warga untuk melakukan kekerasan atau tindak intoleransi dalam bentuk lain, yang berakibat pada pembatasan lebih jauh pada hak asasi kelompok minoritas.
Identitas keagamaan seringkali dieksploitasi untuk meraup suara dalam Pemilu atau Pemilukada. Ancaman kekerasan berbasis agama atau keyakinan dapat mencapai 5% – 20% selama Pemilu maupun Pemilukada.

Meskipun tingkat kekerasan fisik tidak cukup tinggi, akan tetapi kekerasan verbal berupa ujaran kebencian kerap terjadi dan menjadi bahaya laten jika tidak ditangani secara serius.

Situasi di atas jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar negara Indonesia yang terangkum dalam PANCASILA. Di mana penghormatan terhadap pemeluk agama atau keyakinan yang berbeda menjadi salah satu prinsip yang bukan saja penting untuk menjaga harmoni dan perdamaian.

Akan tetapi merupakan modal utama bagi persatuan bangsa Indonesia yang terdiri dari ragam suku dan agama. Prinsip dasar PANCASILA juga menekankan pada perlakuan yang adil dan manusiawi terhadap setiap orang dalam suatu kehidupan yang bermartabat.

Namun sayangnya, prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam PANCASILA, semakin tidak diperhatikan. Upaya untuk menjadikan PANCASILA sebagai prinsip dan arah pengambilan kebijakan semakin tidak terlihat. Hal itu terjadi baik di legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.

Sebaliknya, berbagai upaya untuk menggerus posisi PANCASILA sebagai dasar negara tampak semakin menguat.  Maka dari itu, menjadi sangat penting dan darurat, untuk kembali menghidupkan nilai-nilai PANCASILA ke dalam arah pengambilan kebijakan dan sebagai pedoman dasar berbangsa dan bernegara.

Selain itu juga, menggunakan PANCASILA untuk melawan segala upaya yang bertentangan dengan penghormatan atas keragaman suku dan agama, yang selama ini menjadi modal utama dalam persatuan bangsa Indonesia.

DPR dalam segala fungsi dan kewenangannya, menjadi pihak yang memiliki peran paling strategis dalam menghidupkan kembali nilai-nilai PANCASILA dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bukan saja dalam hal mendorong reformasi hukum dan kebijakan yang dapat melindungi keragaman, akan tetapi juga merumuskan anggaran serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah untuk mengantisipasi ancaman terhadap keragaman.

Tidak hanya itu, DPR dapat pula memaksimalkan fungsinya untuk menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang selama ini menjadi korban restriksi dan intoleransi berbasis agama atau keyakinan, serta aspirasi masyarakat yang prihatin atas berbagai upaya yang mengancam keutuhan bangsa dan menggerus PANCASILA.

Untuk itu, dibutuhkan sebuah Kaukus  yang terdiri dari para anggota DPR RI lintas fraksi, yang dapat memperjuangkan dan menghidupkan kembali prinsip dasar PANCASILA sebagai pedoman dan arah kebijakan, serta pedoman untuk melawan segala bentuk ancaman terhadap keragaman bangsa Indonesia, maupun berbagai upaya yang bermaksud menggerus PANCASILA itu sendiri.

Kaukus ini diharapkan dapat meretas berbagai hambatan yang mungkin ada di dalam fraksi. Sehingga, berbagai agenda untuk menghidupkan kembali nilai-nilai PANCASILA, dapat tetap berjalan melalui Kaukus.

Tujuan
Kaukus PANCASILA memiliki tujuan untuk:
1. Menghidupkan nilai-nilai PANCASILA sebagai pedoman mengambil arah kebijakan dan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
2. Menggunakan PANCASILA sebagai pedoman untuk melawan berbagai ancaman terhadap keragaman agama atau keyakinan, serta segala upaya yang mengancam keutuhan bangsa.

Hasil yang diharapkan
Kaukus PANCASILA diharapkan dapat berhasil dalam:
1. Menjadikan PANCASILA sebagai pedoman yang senantiasa diacu dalam pengambilan kebijakan serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
2. Mempertahankan keragaman bangsa Indonesia yang didukung melalui berbagai kebijakan yang melindungi penghormatan terhadap keragaman agama, serta menghapuskan segala bentuk diskriminasi maupun intoleransi berbasikan agama atau keyakinan di Indonesia.

Aktifitas Program
Untuk mencapai tujuan dan hasil tersebut, Kaukus PANCASILA menetapkan beberapa program yang meliputi:
1. Menghimpun atau menampung informasi dan aspirasi kelompok minoritas maupun masyarakat yang prihatin atas berbagai restriksi maupun kekerasan berbasis agama atau keyakinan;
2. Melakukan analisa, menetapkan posisi, dan menyusun rekomendasi strategis terhadap permasalahan terkait ancaman terhadap keragaman agama atau keyakinan;
3. Melakukan respon atau intervensi yang diperlukan terhadap berbagai persoalan yang menjadi fokus perhatian Kaukus, baik menyasar pada publik, legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.

Keluaran Program
Berdasarkan aktifitas yang telah ditetapkan, diharapkan program ini dapat menghasilkan beberapa keluaran sebagai berikut:
1. Terhimpunnya data dan informasi mengenai persoalan diskriminasi dan intoleransi berbasiskan agama di Indonesia di beberapa fokus isu;
2. Adanya hasil analisa dalam bentuk kertas posisi atau kertas kebijakan yang minimal menjelaskan, permasalahan, analisa yuridis, dan rekomendasi;
3. Adanya langkah-langkah respon atau intervensi yang dilakukan, baik berupa dengar pendapat umum, kunjungan lapangan, pernyataan public, lobby pengambil kebijakan, maupun perumusan peraturan. (Sumber: Maman Imanul Haq)

 

 

Facebook Comments Box