Ini Kelalaian TIKI hingga Digugat Rp2,2 Miliar
Mahasiswa Asal Makassar, Sulawesi Selatan melaporkan kasus dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Oleh PT Citra Van Titipan Kilat (TIKI)salah satu perusahaan jasa pengiriman logistic terkemuka di indonesia.
゛Saya ingin menegaskan bahwa saya melaporkan kasus ini bertindak untuk diri sendiri dan untuk kepentingan orang banyak. Ini bukan soal uang ratusan ribu, pertanyaannya jutaan pengguna jasa pengirimian logistic di Indonesia disamping itu prilaku konsumen cardas harus digalakkan agar pelaku usaha tidak seenaknya menjalankan usahanya tanpa memenuhi hak-hak konsumen, perusahaan TIKI berdiri sejak 1970 cukup dianggap sebagai perusahaan yang mumpuni dan professional kok bisa terjadi kelalaian manajemen pelayanan TIKI,゛ungkap Zulfahmi cerita sebenarnya.
Mahasiswa Asal Makassar, Sulawesi Selatan melaporkan kasus dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Oleh PT Citra Van Titipan Kilat (TIKI)salah satu perusahaan jasa pengiriman logistic terkemuka di indonesia.
Zulfahmi pria kelahiran maros adalah konsumen TIKI selaku pengirim barang dengan menggunakan jasa TIKI.
Itu bermula saat Zulfahmi mengirim barang tanggal 10 januari 2020 dari gerai TIKI Sudiang makassar yang di tujukan kepada Kakaknya di kota Bekasi dengan keterangan Makanan kering, Berat 5 Kg, jenis Pengiriman ONS dengan biaya Rp 225.000, pengiriman seharusnya Tiba sehari karena ini layanan ONS tapi barang kiriman tiba tgl 13 januari.
Padahal, lanjutnya, barang itu hendak digunakan tgl 11 januari, Zulfahmi melanjutkan keterangannya bahwa ketika barang kiriman tiba dibekasi terpasang kwitansi penerimaan yang tertera biaya, jenis layanan, berat timbangan yang ternyata beda dengan kwitansi.
゛Saat saya membayar, kok tibanya dibekasi ternyata biaya yang tertera hanya Rp 112.000, berat 4 kg, layanan REG. nach inikan bukan sepele tapi patut ada dugaan saya bahwa ada dugaan kejahatan koorporasi, ini tidak boleh dibiarkan, berapa juta warga Indonesia yang sering menggunakan jasa pengirimin logistic,゛jelasnya.
゛Atas kejadian yang dialami saya melaporkan kasus ini ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) di Jakarta( 19/8/20), Staff BPKN Geraldi menerima laporan konsumen dan akan menindaklanjuti laporan ini ke komisioner BPKN untuk dilakukan pemeriksaan dan akan memanggil semua pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi, dalam laporan konsumen mengurai berbagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak pelaku usaha yaitu mengelabuhi tarif biaya, mengubah berat timbangan, merubah jenis layanan, manajemen service tidak profesional, TIKI memeberikan klarifikasi tidak sesuai fakta, manajemen pelayanan TIKI tidak professional. Konsumen berharap BPKN bersikap tegas dan memberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,゛paparnya.
Adapun tuntutan konsumen terhadap TIKI yaitu menjatuhkan sanksi administratif Rp 200.000.000, Menjatuhkan sanksi Denda Pidana Rp 2.000.000.000 dan pencabutan Izin Usaha PT Citra Van Titipan Kilat atau TIKI. (An3)