Ini Manfaat RUU JPSK Sedang Digodok di DPR

 Ini Manfaat RUU JPSK Sedang Digodok di DPR

JAKARTA, LintasParlemen.Com- Bangsa Indonesia saat ini sangat membutuhkan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang sedang digodok oleh DPR RI bersama pemerintah.

Menurut Anggota XI DPR RI Amir Uskara, Undang-undang JPSK itu sangat penting keberadaannya untuk mengantipasi kemungkinan terjadinya krisis moneter atau keuangan di Indonesia. Seperti dalam kasus baill out Bank Century, pengucuran, pinjaman dana untuk bank yang terancam bangkrut, collaps.

Dengan diundangkannya aturan JPSK itu, maka ke depannya akan terjadi konsolidasi dan koordinasi yang baik antara Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Menteri Keuangan untuk menentukan dan memastikan terjadinya krisis berikut penanggulangannya.

“Kita terus berusaha merampungkan revisi JPSK itu segera. Nantinya, hasil revisi ini akan mempertegas regulasi yang mengatur saat negara tertimpa krisis keuangan. Kasus BLBI di awal reformasi dan kasus Bank Century menjadi cermin agar keuangan negara tak dirugikan lagi,” ujar Amir Uskara, saat dihubungi, Rabu (14/02).

Politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan I ini mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan sinkronisasi dengan produk UU terkait. Tujuannya, agar aturan yang serupa tidak saling bertentangan, seperti UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Bank Indonesia (BI), UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Keuangan Negara.

“Karena RUU JPSK yang sedang dirumuskan ini akan memberi kriteria tegas bagaimana suatu bank bisa dinyatakan sebagai bank gagal dan berdampak sistemik atau tidak,” ujarnya.

Amir menjelas, aturan sebelumnya presiden hanya menerima laporan bila telah terjadi bank gagal yang berdampak sistemik. Namun, dalam UU JPSK ini presiden sebagai penentu saat pemerintah mengumumkan kepada publik terkait bank gagal itu.

“Komite Kebijakan Sistem Keuangan (KKSK) berperan penting untuk memberi rekomendasi tertulis kepada presiden untuk memutuskan suatu bank gagal berdampak sistemik atau tidak. Itu perbedaannya,” terangnya.

 

Facebook Comments Box