Ini Tanggapan Kak Seto Terkait Hukuman Kebiri Penjahat Seksual!
JAKARTA, LintasParlemen.com – Pro kontra terkait pantas atau tidak hukuman kebiri bagi penjahat seksual pantas diberikan terhadap pelaku menyulut keprihatinan pemerhati anak Seto Mulyadi.
Kak Seto begitu biasa disebut, mengapresiasi hukuman kebiri pemerintah itu bagi pelaku kejahatan seksual dan hal itu sudah disahkan Presiden Jokowi.
Hukuman tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Perlu diapresiasi, bahwa negara harus cepat bertindak, negara hadir di tengah berbagai permasalahan yang mengemuka khususnya kekerasan seksual terhadap anak ini,” kata Seto saat dihubungi LintasParlemen, Senin (29/05/2016) kemarin.
Seto mendukung langkah pemerintah itu. Ia menilai kebijakan pemerintah menerapkan hukuman kebiri sudah tepat. Apalagi tujuannya baik di tengah maraknya predator seks.
“Saya melihat upaya pemerintah itu sebagai peringatan, dan tentu hukuman kebiri itu untuk memberika efek jera kepada pelaku. Soal teknisnya memang harus dipikirkan secara matang, seperti apa mekanismenya. Apalagi ini kan sudah darurat kekerasan seksual, sehingga langkahnya harus segera karena sudah darurat,” pungkas peraih doktor di bidang sosiologi anak ini.
Ia pun meminta pihak DPR untuk melibatkan semua pihak sebagai pemangku kepentingan perlindungan anak dalam pembahasan Perppu ini di dewan yang telah ditandatangai oleh presiden itu.
“DPR dalam pembahasannya perlu melibatkan banyak pihak. Termasuk pakar, dokter dan psikolog supaya aturan yang dihasilkan betul-betul optimal akan menimbulkan efek jera,” terangnya.
Menurutnya, kekerasan seksual sering terjadi itu bukan satu-satunya penyebab karena dorongan libido tinggi. Ada faktor lain penyebab kekerasan seks itu terjadi, yakni masalah psikologis yang ingin menguasai orang lain.
“Saya ambil contoh misalnya, kita lihat seperti dengan pembunuhan seks gagang cangkul kemarin, itu kan tidak melulu dengan dorongan seksual saja tapi ingin menguasai orang lain atau dendam,” tandasnya. (Mahabbahtaein)