Ini Tanggapan Lengkap MUI Soal Perppu Ormas
JAKARTA – WAKIL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Za’adi pihaknya bisa memahami diterbitkannya Perppu No. 2 Tahun 2017 dalam rangka menertibkan organisasi kemasyarakan. Zainut menilai Perppu itu sangat penting dikeluarkan oleh karena UU sebelumnya yang mengatur tentang hal tersebut yaitu UU No. 17 Tahun 2013 dianggap tidak memadai.
“Sementara mekanisne perubahan UU melalui DPR membutuhkan waktu yang cukup lama. Sedangkan Pemerintah dituntut untuk segera mengambil langkah-langkah hukum mengatasi ormas yang membahayakan ekistensi negara,” kata Zainut pada lintasparlemen.com, Jakarta, Rabu (12/7/2017) malam.
Politisi PPP yang juga Anggota Komisi IV DPR RI ini mengungkapkan, dengan diterbitkannya Perppu Tentang UU Keormasan itu tata kelola organisasi kemasyarakat di Indonesia makin baik.
Untuk itu, MUI menghimbau kepada Pemerintah dapat menggunakan Perppu tersebut untuk kepentingan yang mendesak dan bersifat penting. Karena salah satu alasan diterbitkannya Perppu itu adalah karena adanya keadaan kegentingan yang memaksa.
“MUI memahami bahwa Presiden memiliki hak subyektif untuk menentukan pengertian kegentingan yang memaksa tersebut,” ujar Zainut.
“MUI mengharapkan bahwa Perppu tersebut tidak hanya menyasar kepada salah satu ormas saja, tetapi semua ormas yang dapat dikatagorikan bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan eksistensi NKRI,” sambungnya.
Dalam menerapkan Perppu, Pemerintah juga harus tetap menghormati proses hukum, nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Karena Indonesia adalah Negara hukum dan negara demokrasi.
Zainut menyampaikan, MUI berpendapat bahwa untuk menangani ormas yang bermasalah tidak cukup dengan membubarkan ormas melalui pendekatan hukum dan keamanan saja. Tetapi yang lebih adalah pengawasan, pendampingan dan pembinaan ormas tersebut agar tidak menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila.
“Lebih dari itu sikap konsistensi pemerintah dalam upaya penegakkan hukum juga sangat penting. Jangan terkesan hanya bersifat sporadis dan kagetan,” tegas Zainut.
“MUI meminta kepada DPR RI untuk segera membahas dan memberikan pendapat terhadap Perppu tersebut apakah menerima atau menolaknya. Jika menolak maka Perppu tersebut akan batal demi hukum tetapi jika menerima maka Perppu tersebut akan menjadi Undang-undang,” pungkasnya. (HMS)