Jadi Viral di Medsos, Benarkah OTT Patrialis Akbar karena Ini?

 Jadi Viral di Medsos, Benarkah OTT Patrialis Akbar karena Ini?

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Usai Pemberantasan Korupasi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Di media sosial (medsos) ada yang menyebutkan bahwa penangkapan itu sudah ditargetkan jauh sebelumnya.

Sebagian netizen menyebutkan bahwa penangkapan itu karena Patrialis Akbar pro terhadap aksi 212. Artinya, Patrialis sedang melawan ‘kekuatan besar di belakang’ Ahok. Benarkah?

Hal itu dikuat dengan ujaran Patrialis yang mengatakan surah Al-Maidah 51 membodohi masyarakat merupakan penistaan terhadap kitab suci. Tentu ungkapan itu menjurus ke Ahok.

“Hakim: MK: Mengatakan Al-Maidah 51 Membodohi Masyarakat Merupakan Penistaan Terhadap Kita Suci,” begitu ujaran Patrialis pada salah satu media online beberapa waktu lalu yang menjadi viral di medsos.

Bahkan salah satu netizen menyebutkan, penangkapan itu ada muatan kriminalisasi terhadap tokoh agama tertentu.

“Kriminalisasi tokoh politik Islam, pelemahan kekuatan Islam politik dalam pertarungan kekuasaan negara,” ujar netizen itu sembari melampirkan link berita dari web site nusantaraterkini.com.

Ada pula netizen yang menyampaikan, OTT terhadap Patrialis Akbar karena statemennya pada salah satu media online terkemuka di Indonesia yang menyerukan memilih pemimpin yang beragama Islam.

“JANGAN-JANGAN KARENA STATEMEN INI, PATRIALIS AKBAR JADI TARGET? DALAM OTT, TAK DITEMUKAN UANG. YANG DISITA HANYA DOKUMEN. “Umat Islam Jangan Terbelah Memilih Pemimpinnya,” ujar netizen itu sembari melampirkan berita yang dimaksud.

Namun, semua tuduhan itu dibantah oleh pihak KPK, yakni Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan bahwa pihaknya tidak secara khusus menargetkan hakim MK bahkan MK selama ini sudah memperkuat peran KPK dalam memberantas korupsi.

“Kami semua tahu bahwa MK dan KPK adalah lembaga anak kandung dari reformasi, maka KPK tetap menghargai kedudukan MK. MK banyak melakukan judicial review terhadap UU KPK dan UU Tipikor. Karena judicial review itu, KPK jadi seperti sekarang, MK sering menguatkan posisi KPK,” kata Syarif mengawali jumpa pers di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017) kemarin.

Syarif juga menegaskan bahwa penangkapan itu murni karena adanya laporan masyarakat. Sehingga tak benar jika penangkapan Patrialis untuk upaya melakukan kriminalisasi.

“Kami KPK tidak pernah menargetkan secara khusus hakim di MK. Ini murni info dari masyarakat. Kami berharap jika penyidik KPK butuh tambahan informasi, maka kami minta kerjasama dari MK dan seluruh jajarannya,” sambung Syarif. (Mahabbahtaein)

Facebook Comments Box