Jadi Viral, Ini Dana Hibah Diperoleh ICW Gegerkan Netizen
JAKARTA – SEJUMLAH Netizen dikagetkan dengan posting di akun resmi Twitter Arsitek UU KPK Prof Romli Atmasasmita @rajasundawiwaha terkait penerimaan hibah Indonesia Corruption Watch (ICW) 2005-2014 sangat yang besar jumlahnya. Jumlah itu mengagetkan publik dengan nominal sangat bombastis.
Seperti yang diposting Prof Romli yang dikutip dalam buku ‘Akuntabilitas KPK dan Pegiat Anti Korupsi/ICW’.
Dari mayoritas netizen berkomentar sinis terhadap ICW yang selama ini bekerja di balik kata pemberantasan korupsi di Indonesia bersama KPK. Namun faktanya, hibah yang diperolehnya itu cukup besar dibandingkan LSM sejenisnya di Indonesia.
Untuk diketahui, dalam buku itu disebutkan bahwa ICW mendapatkan dana hibah asing sekitar 54 penghibah, totalnya sekitar 68 miliar koma sekian. Dan untuk dana penerimaan tidak terikat, totalnya 23 miliar koma sekian. Totalnya jadi sekitar 90 miliar.
Berikut cuitan para netizen:
1. @franss78: Pantes aja RSSW, Reklamasi, Lahan Cengkareng, Lahan Eks Kedubes adem ayem sama ICW ternyata perutnya kekenyangan toh
2. @muhamad8886: Betul banget… Belaga gak tau ICW
3. @yohandewa: Ini mah setan berbaju malaikat ya prof!!! @EmersonYuntho @TetenMasduki @sahabatICW. Semoga menjadi pemberat dosa di alam kubur nanti!#tobat
4. @luthv5: Pantesan si Emerson gak ada calingnya, udah kenyang toh?
5. @djasli889: Diandaikan ‘Nelayan’ pukatnya jaring rompong ikan di laut ‘biru’ panennya di laut ‘merah’ @panca66 @ZaraZettiraZr
6. @Djunwae: Enak sekali ya…lagak “pengawasan”, gaktaunya spt pagar makan tanaman. Apa bedanya @KPK_RI dg para koruptor ??!! https://t.co/I16sSttR3i
7. @jbravma: Perform ICW udah kelaut, ngga keren lagi.
8. @BangKoffes: 25M tahun 2014, sebulan 2M utk 30staf. 1M sj, tiap org uda bs dpt 30 juta. WoWw.. https://t.co/cuvf6hsc4i
9. @ekinrfk16: tempat numpang hidup ternyata ?
10. @alantuka: Ternyata LSM ICW ini hanya kedok sebagai anti korupsi, ternyata ada terima dana hibah…
Jika ingin tahu cuitan para netizen kunjungi saja akun Prof Romli @rajasundawiwaha
Angka-angka tersebut pernah disampaikan Prof Romli sebelumnya di sejumlah media di tanah air, bahwa buat apa LSM seperti ICW punya uang sebanyak itu?
Adalah Prof Romli, Guru Besar Hukum Pidana Purnabakti dari Universitas Padjadjaran-Bandung yang dikenal sangat getol mengembalikan marwah KPK ke jalan yang tepat seperti dalam UU KPK yang pernah dirumuskan Prof Romli dulu.
“Setelah saya amati dan cermati, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir tidak pernah mengutak-atik migas sampai serius selama dia berdiri, begitupun dengan Indonesia Corruption Watch (ICW). Gimana negeri ini tidak kacau, karena politisi dan pemerintah juga menggunakan mereka sebagai alat, salah sendiri. Gak ada yang istikomah dan yang amanah, semuanya seolah ‘kumaha aing’ (red: terserah saya),” ujar Prof Romli.
Prof Romli sangat menyayangkan kinerja ICW yang dulu pernah bersuara agar ada revisi pada pajak migas, yang entah kenapa suara itu. Namun, sikap kritis langsung tak terdengar lagi hingga saat ini. Redup.
Prof Romli mencurigai, adanya usaha agar ICW tidak mengutak-ngatik masalah industri migas di Indonesia.
Prof Romli yang Direktur Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP) itu dengan berani membeberkan hasil analisa tentang kinerja KPK dan ICW yang telah menyimpang dari hittah awal pembentukan kedua lembaga tersebut.
Ia menyebutkan bahwa data yang digunakan dalam buku itu adalah laporan yang didapat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas KPK dan audit keuangan ICW oleh kantor akuntan Yanuar dkk.
“Menurut keterangan Taufik Ruki Plt. Pimpinan KPK Kepada Direktur LPIKP bahwa KPK Jilid III telah menandatangani MOU dengan negara donor. Akan tetapi, aliran dana dari donor tidak ditransfer ke rekening KPK melainkan langsung ke rekening LSM Antikorupsi. Kami belum memperoleh data itu, tapi kami yakin bahwa informasi yang disampaikan Taufik Ruki itu benar,” tulisnya.
Dibeberkannya informasi itu, Prof Romli sangat berharap, Pansus Angket KPK bisa menindak lanjuti untuk memintai pertanggungjawaban KPK atas beberapa pelanggaran dan temuan itu. Apalagi KPK bertanggungjawab atas nasib 36 tersangka tanpa bukti perkara-langgar KUHAP dan 77 perkara tidak lanjut ke penuntutan yang melanggar UU KPK. (HMS)