Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sebut Eksepsi Ted Sioeng Tidak Miliki Dasar Kuat, Pengacara: Kami Tolak Jawaban Eksepsi JPU Kejaksaan Tinggi Jakarta

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sebut Eksepsi Ted Sioeng Tidak Miliki Dasar Kuat, Pengacara: Kami Tolak Jawaban Eksepsi JPU Kejaksaan Tinggi Jakarta

Kondisi Ted Sioeng dengan kursi roda saat mendatangi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: www.belarakyat.com)

JAKARTA – Tim Pengacara Ted Sioeng, Julianto Azis Cs mengajukan permohonan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pimpinan Hakim Ketua Kamijon agar kliennya untuk dialihkan menjadi tahanan rumah atau kota karena kondisi umur yang mendekati 80 tahun dan kesehatan.

“Bapak kan sudah 80, mau diapain, kasian kan. Udah sakit-sakitan kayak gitu. Kami minta tahanannya dialihkan aja dulu. Penahanan rumah kek, kota kek. Yang penting bisa mendapatkan tempat yang layak. Udah berumur kayak gitu,” ujar Pengacara Ted Sioeng, Julianto Azis, di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/1/25).

Pantauan di lapangan, secara kesehatan Ted Sioeng terlihat lemah dengan suara terbata-bata ketika ditanya kondisi kesehatan oleh Hakim, meskipun dirinya memaksakan diri karena kewajiban untuk menghadapi persoalan pidananya di meja hijau.

Selain itu, Julianto Azis Cs tetap menolak jawaban eksepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, bahwa persoalan yang dihadapi Ted Sioeng merupakan perdata bukan ranah pidana.

“Pointnya itu aja sih sebenarnya di eksepsi, kami bertahan di perdata, bukan pidana,” tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jakarta menyatakan bahwa eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Ted Sioeng dan tim kuasa hukumnya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.

Hal ini merujuk pada klaim Ted Sioeng dalam eksepsinya yang menyebut dakwaan jaksa sebagai rekayasa sekaligus membantah keterlibatannya dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait peminjaman kredit di Bank Mayapada.

“Eksepsi penasihat hukum maupun terdakwa tidak mendasar, telah melampaui ruang lingkup eksepsi/keberatan, dan menyangkut materi pokok perkara,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda tanggapan JPU atas keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Jaksa menegaskan, bahwa surat dakwaan terhadap Ted Sioeng telah disusun sesuai dengan ketentuan formil dan materiil yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pada intinya, dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai Pasal 143 ayat 2 KUHAP,” pungkasnya.

Facebook Comments Box