Jaksa Tuntut Kasek Cabul di Buton Tujuh Tahun Penjara
BUTON, Lintasparlemen.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Sulawesi Tenggara menuntut Tujuh tahun pidana penjara terhadap terdakwa Kepala Sekolah (Kasek) SMAN 1 Wolowa, Hamili atas dugaan pencabulan terhadap muridnya sendiri.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Buton Hamrullah mengatakan, penuntutan terhadap terdakwa dilakukan melalui persidangan di Pengadilan Negeri Pasarwajo pada Selasa 16 Mei 2017.
“Selasa kemarin kita sudah lakukan penuntutan selama Tujuh tahun pidana penjara terhadap terdakwa Hamili dengan denda Rp 250 juta dan subsider Tiga bulan kurungan,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (18/5/2017).
Pasca penuntutan tersebut, lanjut Hamrullah, agenda selanjutnya adalah mendengarkan pembelaan atau Pledoi dari terdakwa melalui penasehat hukumnya yang akan dilakukan pada 23 Mei 2017 mendatang.
“Jadi nanti kita lihat, apakah Pledoinya itu tetap pada tuntutan atau tetap pada tuntutan kami,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Hamili diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya sendiri didalam ruang kelas saat jam mengajar berlangsung dengan dalih sebagai bentuk kasih sayang. (ALI).