Jangan Korbankan Rakyat Lewat Aturan JHT
JAKARTA – Masyarakat diminta mengawal perubahan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 perihal pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) setelah mendapat penolakan dari pekerja.
Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin menegaskan, jangan sampai perubahan revisi tersebut hanya pencitraan belaka, karena mendapat kritikan dari masyarakat luas.
“Kawal, jangan sampai gimmick politik,” kata Alif kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Politisi PKS ini mendesak, Pemerintah jangan korbankan rakyat dengan aturan yang tidak masuk akal terkait pencairan JHT. Maka itu, diperlukan komitmen untuk bisa mewujudkan program Nawacita.
“Rakyat sudah menderita jangan dikorbankan,” imbuhnya.
Facebook Comments Box