‘Jangan Sembarangan Gunakan Data Pribadi Warga’
JAKARTA – Ketua DPR Bambang Soesatyo mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar membenahi payung hukum yang memungkinkan instansi pemerintah lainnya bisa memanfaatkan data kependudukan. Tujuannya agar setiap warga negara beserta data pribadinya tetap terlindungi.
“Mengingatkan pemerintah bahwa pemanfaatan data pribadi penduduk oleh lembaga lainnya merupakan penggunaan tanpa hak dan menciderai hak privat rakyat yang seharusnya dilindungi negara,” ujar Bambang, Rabu (14/3).
Untuk itu, Bamsoet -panggilan akrab Bambang- meminta Kemendagri untuk memberikan batasan khusus sesuai yang diatur dengan UU. Dengan demikian, instansi pemerintah selain Kemendagri tak bisa mengakses seluruh data pribadi warga negara hasil proses perekaman data kependudukan.
Lebih lanjut Bamsoet mengatakan, DPR sedang menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Tujuannya adalah melindungi hak privat warga.
Karena itu, Bamsoet mengharapkan pemerintah bisa seirama dalam menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi. Wakil rakyat dari Partai Golkar itu meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Hukum dan HAM segera menuntaskan harmonisasi draf RUU Perlindungan Data Pribadi.
“Terutama terkait isu pembentukan Komisi Penyelesaian Sengketa, sanksi pidana, dan definisi mengenai data pribadi, mengingat RUU tersebut merupakan prioritas untuk dibahas,” pungkasnya. (MM)