Jazuli Juwaini : Putusan MA Perkuat Perjuangan Fraksi PKS Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Harus Dilaksanakan!
Jakarta (10/3) – Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyambut baik Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres Kenaikan Iuran BPJS. Putusan ini memenuhi rasa keadilan dan keberpihakan pada rakyat yang juga secara tegas Fraksi PKS perjuangkan di DPR.
“Fraksi PKS tegas menolak kenaikan iuran BPJS yang kemudian tidak diindahkan oleh BPJS dan Pemerintah. Sekarang keluar Putusan MA yang membatalkan Perpres kenaikan tersebut, hal ini membuktikan bahwa kebijakan itu tidak memenuhi rasa keadilan dan cacat hukum,” ungkap Jazuli.
Atas putusan itu, lanjut Anggota DPR Dapil Banten ini, tidak ada alasan lagi bagi BPJS dan pemerintah kecuali melaksanakannya. Kembalikan iuran BPJS ke posisi tarif semula sesuai putusan MA.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:
Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1