Jelang Pencoblosan, Mirip Pembagian Zakat Fitra ala Sembako Kotak-kotak
Kemarin (Sabtu, 15/4/2017) ada pemandangan yang menarik di Pilkada DKI Jakarta. Di perkampungan, hampir terjadi di seluruh wilayah DKI, para warga ‘menenteng’ ke gang-gang sempit. Ibu-ibu, Bapak-Bapak dan remaja meneteng paket sembako murah berkedok ‘sogokan’ itu.
Dalam pembagian itu selain mendapatkan sembako, masyarakat juga bisa kembali ke rumah dengan membawa kemeja, makanan kecil, dan materi kampanye Ahok-Djarot.
Meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta lewat ketuanya Mimah Susanti telah memastikan bahwa aksi bagi-bagi kebutuhan bahan pokok murah, atau sembako murah yang digelar oleh tim sukses pasangan Ahok-Djarot menjelang pencoblosan adalah pelanggaran ketentuan Pilkada.
Namun kegiatan tersebut tetap dilakukan oleh tim nomor urut 2 ke masyarakat. Hingga dini hari bingkisan sembako memasuki rumah warga mirip sedang lebaran Idul Fitri dengan pembagian Zakat Fitra tanpa ada yang mencegahnya. Itu terjadi di hampir di seluruh wilayah di DKI.
Padahal langkah tim paslon Ahok-Djarot melanggar aturan pilkada yang berdasarkan pemeriksaan Bawaslu DKI Jakarta di sejumlah lokasi di Jakarta dan telah diminta untuk dihentikan karena pembagian sembako itu sudah diperiksa melanggar aturan
“Namun, panitia menolaknya dan terus melakukan pembagian sembako itu. Akhirnya, karena terus berlangsung maka kami tidak bisa menghentikan. Jadi, kami hanya mencatat itu sebagai sebuah pelanggaran saja,” ujar Mimah, Sabtu, (15/4/2017 kemarin.
Sebagai contoh pembagian sembako murah terjadi Kalibata City (Kalcit) yang ditemukan oleh Panwaslu Jakarta Selatan. Melalui Ketua Panwaslu Jaksel Ari Masyhuri mengakui menghentikan pembagian sembako itu melalui negosiasi super panjang.
Ari adalah Panwaslu Kota yang heroik. Ia berani melakukan itu mengikuti jejak Panwaslu Jakarta Barat sebelumnya. Juga mencegah rencana pembagian sembako itu. Luar biasa Panwaslu Jakbar dan Jaksel, patut diapresiasi.
“Panwas bubarkan pembagian sembako malam ini di Kalibata City. Barang bukti diamankan. Beras 5 kg dan minyak goreng 1 liter. Tadi Pengawas TPS Kalcit yang mengetahui langsung kabari ke kita,” kata Ari pada lintasparlemen.com saat masih ada di lokasi, Ahad (16/4/2017) dini hari.
Menurut Ari, sejumlah orang dengan kemeja kotak-kotak dengan berani membagikan bantuan berupa sembako murah kepada warga Kalibata City. Dalam pembagian ke warga, mereka harus menebusnya dengan harga yang sangat murah.
“Seperti dikatakan Ketua Bawaslu DKI ke media, ini menjadi salah satu modus politik uang dan bisa melanggar pasal 187a Undang-undang Pemilu,” kata Ari meniru ucapan Mimah.
Seperti dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, sebagaimana perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada memang mengatur sanksi pidana bagi pihak mana pun yang menjalankan praktik politik uang.
Seperti dalam pasal 187 poin A hingga D, dituliskan bahwa orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
Padahal, selain hukuman badan ada pula hukuman bagi pelaku dalam bentuk denda materi paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Apalagi sanksi ini juga berlaku untuk penerima barang tersebut.
“Kita melakukan langkah pencegahan. Namun yang pastinya semua ini menjadi temuan kami,” terang Ari yang mengaku hingga pukul 3 dini hari di Kalcit.
Yang cukup disayangkan, sejauh ini belum ada keterangan dari timses Kotak-kotak terkait masifnya pembagian sembako murah di sejumlah wilayah di DKI.
Hal serupa juga terjadi di Jakarta Barat. Ketua Panwaslu Jakbar Puadi menjelaskan, pembagian sembako murah itu berhasil dibubarkan oleh Pengawas di tingkat Kecamatan Tambora sebagai langkah preventif atau pencegahan yang mengarah pada politik uang.
“Hari ini (kemarin) ada pembagian sembako di Tambora Tanah Sereal berhasil di cegah untuk dibubarkan oleh Panwascan Tambora atas intruksi Panwaskota, karena tidak ada pemberitahuan dan mengarah ke politik uang,” kata Puadi.
Seperti diwartakan sebelumnya, membagian sembako atau bantuan sosial (bansos) sesuatu yang tak disukai Ahok. Ahok tidak bersimpati dengan program dalam berbentuk bantuan sosial. Ia memilih program dengan wujud keadilan sosial untuk menyejahterakan warga Jakarta.
“Saya enggak suka bansos kesehatan atau bansos sembako. Saya enggak pernah suka. Sejak karir politik saya 2003, saya enggak suka. Kalau saya datang ke kampung, terus saya bagi beras, padahal mereka tidak butuh dan saya kasih beras itu, sementara yang butuh beras lagi enggak ada di tempat, apa itu namanya keadilan?” ujar Ahok yang diungkapkan saat hadir di Rumah Lembang, Senin (5/12/2016) laluu.
Di hadapan warga dan pendukung, cagub nomor urut 2 itu mengungkapkan sangat menyukai program berbentuk keadilan sosial dari pengalamannya sejak merintis karir politik pada 2003.
Yang jadi pertanyaan, apa aksi ini menjadi intruksi timses Ahok-Djarot? Entahlah. Kita tunggu saja keterangan dari timses nomor urut 2. Dan ayo kita kawal supremasi hukum wajib ditegakan di negeri ini sesuai undang-undang yang berlaku.
(Redaksi mengelola dari berbagai sumber)