Jelang Pilgub DKI, Ahok Akan Terjungkal Melalui Dua Cara Ini

 Jelang Pilgub DKI, Ahok Akan Terjungkal Melalui Dua Cara Ini

Ilustrasi (photo:Int)

Jakarta, Lintasparlemen.com–Jelang Perebutan Kursi DKI Jakarta, beberapa kandidat sudah mulai merilis hasil Survei, salah satunya kandidat Incumbent Basuki Tjahja Purnama atau akrab disapa Ahok. Seperti diberitakan, Ahok yang masih menjabat Gubernur DKI, dinyatakan sebagai kandidat terkuat Saat ini.

Charta Politika Indonesia menyatakan, Basuki Tjahaja Purnama sebagai kandidat kuat calon gubernur di Pilgub DKI 2017. Namun, Ahok masih mungkin terjungkal dengan dua alasan.

Alasan pertama adalah pengalaman pada pelaksanaan pilgub DKI sebelumnya. Ketika itu elektabilitas Joko Widodo jauh di bawah elektabilitas incumbent Fauzi Bowo. Namun, pada akhirnya Joko Widodo yang menang. Hal itu dinyatakan mungkin terulang.

Kedua, Ahok dinyatakan bisa terjungkal, sebelum atau setelah pilgub, oleh beberapa dugaan miring mengenainya. Salah satunya, dugaan melakukan korupsi pada proyek pembelian lahan RS Sumber Waras.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya, setelah merilis hasil survei lembaganya tersebut di Kantor Charta Politika, Jakarta Selatan (30/3/2016).

“Bisa saja. Misalnya isu sumber waras. Kalau bisa dibuktikan secara faktual,” ujar dia.

Ia menambahkan, Sampai saat ini kasus sumber waras masih diproses oleh KPK. Banyak pihak yang terus mendesak KPK agar bergerak cepat menyelesaikan penyelidikan. Pihak-pihak yang mendesak, adalah yang meyakini Ahok bersalah.

Mengingat BPK DKI sudah menyatakan ada kerugian negara dan pelanggaran peraturan dalam pelaksanaan proyek itu. Bahkan, data terbaru yang beredar berkesimpulan total loss.

Memang banyak kejanggalan dalam pelaksaan proyek itu, berdasar hasil audit BPK. Misalnya prosesnya yang instan. Padahal, Tim Pembelian Lahan, yang dipimpin pejabat lembaga pertanahan sesuai Pasal 49 Perpres No. 40/2014, memiliki tugas penting dalam waktu yang panjang.

Secara keseluruhan, baik keanggotaan serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tim itu diatur dalam Bagian Keempat Pelaksanaan Pengadaan Tanah UU No. 2/2012 dan Bab IV Pelaksanaan Pengadaan Tanah Perpres No. 40/2014.

Salah satu tupoksi yang urgen, ketua tim membentuk Satuan Tugas (Satgas) Inventarisasi dan Identifikasi yang melaksanakan pengukuran serta pemetaan bidang tanah sebagai acuan lokasi lahan.

Hasil kerja satgas tersebut, kemudian dituangkan dalam bentuk peta bidang tanah serta digunakan pada proses penentuan nilai ganti kerugian (appraisal) dan pendaftaran hak.

Sehingga, acuan penentuan objek lahan yang dibeli dan harganya harus melalui verifikasi faktual di lapangan, bukan mengacu sertifikat dan nilai jual objek pajak (NJOP) semata.

NJOP sebagai patokan besaran nilai ganti rugi, diatur dalam Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3) UU No. 2/2012 serta Pasal 63 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (4) Perpres No. 40/2014.

Pada UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), juga ditegaskan bahwa NJOP bukanlah satuan yang dipakai untuk membeli lahan. Tetapi, dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sesuai Pasal 79 ayat (1).

Berdasarkan UU No. 28/2009, penentu besarnya NJOP adalah kepala daerah. Terlebih, Pemda DKI telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No. 16/2011 tentang PBB-P2 dan berlaku sejak 1 Januari 2013.

Masih banyak lagi persoalan dalam proyek tersebut menurut BPK. Yang tak kalah menarik perhatian, ternyata lahan itu akan menjadi milik negara akhir tahun ini. Maka, banyak pihak yang mempertanyakan pilihan Ahok membelinya.

Sebagaimana diketahui, BPK menyatakan ada enam pelanggaran dalam pelaksanaan proyek pengadaan lahan sumber waras.

(jawapos)

Facebook Comments Box