Jeneponto Masuk 122 Daerah Tertinggal, Anggota DPR Ini Tantang Presiden Jokowi!
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Anggota Komisi VII DPR RI dari Dapil Sulawesi Selatan I yang meliputi Makassar, Gowa, Jeneponto, Takalar, Bantang dan Selayar Mukhtar Tompo tidak terima Jeneponto satu-satunya di Sulsel yang dimasukan Presiden Joko Widodo sebagai 122 kabupaten tertinggal di Indonesia 2015-2019.
Menurut Mukhtar, seharusnya Presiden sebelum merilis sesuatu sebaiknya melihat kenyataan riil saat ini, bukan informasi atau data beberapa tahun lalu. Karena menurutnya, Kabupaten Jeneponto jauh lebih maju dan berkembang saat ini.
“Saya keberatan dengan status itu, silahkan tim (Presiden Jokowi) ke sana lihat sendiri, survey secara objektif. Jangan hanya bermodalkan pada informasi yang menjadi warisan masa lalu. Jeneponto itu sudah berkembang, Infrastruktur juga sudah bagus, Rasio tingkat kesehatan dan pendidikan juga relatif bagus, angka melek huruf makin berkurang,” kata Mukhtar pada Lintasparlemen.com, di Nusantara I Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Dengan percaya diri, Mukhtar malah mengusulkan pada pemeintah pusat untuk menjadikan Jeneponto sebagai “Prototype Pembangunan Nasional” dari sektor pembangunan nasional. Ia menyebutkan bahwa memasukan satu-satunya kabupaten Jeneponto di Sulawesi Selatan yang tertinggal adalah proyek politik nasional yang sangat dipaksakan. Dan ia pun tidak terima dengan status tersebut.
“Jeneponto lebih layak dijadikan sebagai daerah prototype pembangunan nasional dari segala sektor. Memaksakan Jeneponto sebagai daerah tertinggal adalah proyek politik nasional,” terang alumni aktivis HMI Cabang Makassar ini.
Dengan menetapnya Jeneponto menjadi salah satu daerah tertinggal di Indonesia, sesuatu yang tak bisa diterima oleh nalarnya. Alasan itu pula politisi Hanura ini, sangat geram dengan kebijakan Presiden Jokowi itu. Karena itu, ia menantang Jokowi ke Jeneponto untuk melihat kondisi riil tersebut.
“Saya geram dengan status itu. Tahun 2017 mestinya Jeneponto harus keluar dari status Jelek itu! Kalau perlu Pak Jokowi saya tantang ke kabupaten Jeneponto,” tegas Mukhtar yang juga politisi muda kelahiran dan dibesarkan di Jeneponto itu melalui Whatsappnya.
Seperti diketahui Presiden Jokowi telah menetapkan 122 kabupaten ini sebagai daerah tertinggal 2015-2019. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 131/2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019.
Dalam Perpres itu, daerah tertinggal dimaknai sebagai wilayah di kabupaten yang daerahnya dan juga masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia dari segi perekonomian masyarakat, SDM, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik daerah bersangkutan. (HMS)