‘Jokowi Bisa Senasib Soeharto Jika Nekat Perpajang Masa Jabatannya’
JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra (YIM) kembali mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait aturan di republik ini. Kali ini YIM menyoal wacana penundaan Pemilu 2024 yang digaungkankan tiga ketua umum partai koalisi Jokowi yakni PKB, PAN dan Golkar; Muhaimin Iskandar, Zulkifli Hasan, Airlangga Hartarto.
Menurut YIM rencana penundaan Pemilu berpeluang besar melanggar UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Jika, lanjut YIM, Jokowi melanggar konstitusi itu berakibat fatal baginya dan presiden sangat berpeluang dilengserkan oleh rakyat Indonesia.
“Jika saya menasehati Pak Presiden Jokowi, maka harus tetap menaati konstitusi UUD 1945,” ujar YIM seperti dikutip Channel YouTube Hersubeno Point, Senin (28/2/2022) kemarin.
YIM menyampaikan, jika Jokowi tetap bersikukuh ingin memperpanjang masa jabatannya, YIM khawatir maka seluruh rakyat bisa bergerak untuk menjatuhkan atau melengserkan Jokowi layaknya zaman Soeharto dengan orde barunya.
“Orang mengatakan jika begini, maka ini pelanggaran terang-terangan pada konstitusi kita UUD 1945. Ini bisa di impeachment atau bisa dilakukan pemakzulan terhadap Presiden kalau begini,” ujarnya.
YIM memberi jalan keluar bagi Jokowi jika benar-benar ingin memperpanjang masa jabatannya, menunda pemilu yakni dengan dekrit. Karena salah satu cara menunda pemilu yang sah menurut konstitusi adalah presiden mengeluarkan dekrit.
Hanya saja, lanjut YIM, di era keterbukaan informasi seperti saat ini mengeluarkan dekrit tak semudah di era Soeharto dulu. Ia mengingatkan Jokowi akan mendapatkan beragam gelombang massa protes atas kebijakan itu.
“Jika Pak jokowi nekat mengeluarkan dekrit maka bakal menghadapi kritik luar biasa dari rakyat, karena dekrit ini ujung-ujungnya menambah UUD 1945. Tidak seperti 1959 lalu oleh Presiden Soekarno dengan sangat mudahnya mengeluaran dekrit. Kalau di era sekarang, saya kira saya tidak semudah itu, dan saya tidak sarankan ke Pak Presiden Jokowi menempuh langkah ini. Apalagi menciptakan konvensi ketatanegaraan, kan itu akan merubah UUD 1945 pada praktek. Namun pada teksnya tak berubah sama sekali,” jelas YIM.
Seperti informasi, YIM pernah diundang oleh Jokowi bertemu membahas terkait penundaan Pemilu 2024.
Yusril mengaku dua kali bertemu Presiden Jokowi dan berbicara masalah penundaan pemilu itu. YIM menceritakan terkait tema yang dibahas saat berbincang dengan Jokowi.
Pada pertemuan tersebut, Jokowi menyampaikan tidak ada keinginan memperpanjang masa jabatannya seperti yang diwacanakan saat ini. Mengingat, Jokowi paham betul konstitusi negara republik Indonesia melarang hal tersebut.
Untuk itu, YIM meminta Jokowi tetap menggelar pemilu sesuai jadwal untuk mencari sosok pengganti dirinya di pemilu serentak 2024 mendatang.
“Jika saya ditanya lagi, apa pemilu atau tidak? Ya tentu saya jawab, ya pemilu. Sebab, jika tak digelar pemilu 2024 mendantang, itu akan menabrak konstitusi kita,” ujar YIM. (HMS)