Jokowi Diminta Serius Selesaikan Persoalan Guru Honorer
TULANG BAWANG BARAT – Anggota MPR/DPR RI Ahmad Junaidi Auly meminta pemerintah tak sembarangan dalam mengumbar janji kepada masyarakat seperti Kartu Prakerja.
Menurut Junaidi, ketimbang mengumbar janji baru, lebih baik memenuhi janji masa lalu dengan menyelesaikan secara tuntas persoalan yang ada di depan mata seperti meningkatkan kesejahteraan guru honorer khususnya yang ada di daerah-daerah.
“Guru adalah sebuah profesi mulia dengan tanggung jawab yang begitu besar. Peran mereka begitu besar dalam mendidik generasi penerus bangsa agar menjadi cerdas, berkepribadian, dan mampu menjawab tantangan zaman. Namun, saat ini nasib hampir 2 juta guru honorer di Indonesia amatlah memprihatinkan,” kata Junaidi disela-sela acara Sosialisasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara MPR RI di Gunung Agung, Tulang Bawang Barat, Ahad (24/3/2019).
Junaidi mengingatkan, banyak sekali guru honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun dengan gaji yang nilainya sangat jauh dari Upah Minimum Rata-rata (UMR), namun harapan agar dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil sampai sekarang tidak juga menemui kejelasan dari pemerintah.
Dengan kondisi yang memprihatinkan itu, kata Junaidi, suasana hati guru honorer justru dibuat semakin pilu lantaran mendengar kabar bahwa pemerintah akan mengeluarkan Kartu Pra-kerja yang disebut-sebut akan memberikan honor kepada masyarakat yang belum bekerja atau pengangguran.
“Kalaupun uangnya ada, daripada memberi honor kepada yang belum bekerja, bukankan lebih baik mengalokasikannya untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer?” kata politisi PKS asal Lampung yang akrab disapa Bang Jun ini. Bang Jun menambahkan, menyelesaikan persoalan guru honorer dengan mengangkatnya menjadi PNS merupakan janji Presiden Jokowi di 2014.
Oleh karenanya, Bang Jun menganggap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan merupakan solusi yang tepat untuk guru honorer K2. Peraturan itu, kata Bang Jun, belum mengakomodasi harapan mereka untuk bekerja sebagai P3K karena mereka perlu mendapatkan jenjang karir yang jelas.
Apalagi, kebijakan tersebut juga ujungnya malah bisa membebani pemerintah daerah. Sebab, meskipun pemerintah pusat yang menentukan rekrutmen hingga kuota P3K, namun beban honor P3K menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Pemerintah harusnya membuat regulasi yang berkeadilan dengan mengangkat honorer K2 menjadi ASN secara bertahap dengan proses pelaksanaan yang konsisten dan dengan persyaratan kualifikasi yang jelas, transparan, dan akomodatif,” ujar Bang Jun.
Legislator MPR/DPR asal Lampung ini berharap pada pemerintahan saat ini maupun pemerintahan baru nantinya dapat berkomitmen menyelesaikan persoalan honorer k2 secara serius dan berkeadilan demi kesejahteraan guru-guru kita.
“Peningkatan kesejahteraan guru terutama honorer harus diprioritaskan, karena masa depan jutaan siswa kita ditentukan oleh pendidikan yang mereka lakukan saat ini. Dengan meningkatnya kesejahteraan para guru, diharapkan meningkat pula kinerja guru dalam mendidik siswa sehingga nantinya bisa menciptakan SDM unggul di masa depan,” papar Kandidat Doktor Ilmu Pemerintahan di IPDN ini. (Hadi)