Jokowi Takut Ikuti Mahathir Muhammad Potong Gaji Menterinya

 Jokowi Takut Ikuti Mahathir Muhammad Potong Gaji Menterinya

Beranikah Presiden Joko Widodo mengikuti jejak Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad di awal pemerintahannya dengan membuat gebrakan memangkas gaji menteri di kabinetnya untuk mengurangi utang negara sebesar 1 triliun ringgit. Itu menjadi sorotan publik Indonesia. Beranikah Jokowi?

Aaplagi Kementerian Keuangan telah mengumumkan jumlah utang pemerintah Indonesia per April 2018 tah mencapai Rp 4.180,61 triliun. Angka itu lebih tinggi dari Maret 2018 yang sebesar Rp 4.136 triliun.

Meski pihak Pemerintah berupaya melunasi mengurangi utang itu. Namun, diyakin Jokowi tak mampu mewujudkannya di bawah kepemimpinannya ini. Kecuali ada gebrakan besar seperti mengurangi gaji menteri di kabinetnya.

Seperti kita ketahui, kabinet dan staf kepresiden dinilai oleh sejumlah kalangan sangat gemuk. Alias terkesan ‘bagi-bagi kue kekuasaan. Itu berbeda janji Jokowi saat kampanye 2014 lalu.

Sejatinya, Jokowi men-copy paste progran Mahathir. Tak tanggung-tanggung, Mahathir memangkas 10% gaji dari masing-masing kementerian. Ternyata kebijakan Mahathir itu juga untuk mengurangi utang dengan melakukan pemangkasan sebagai bertujuan utamanya: mengurangi pembelanjaan pemerintah.

Usut punya usut, kebijakan Mahathir itu pernah dilakukannya juga di tahun 1981 saat pertama menjabat PM Malaysia kala itu.

Bererdasarkan data diperoleh dari APBN di dalam negeri, dari total utang pemerintah per April 2018 sebesar Rp 4.180,61 triliun lebih tinggi 13,99% dibandingkan periode yang sama di 2017 sebesar Rp 3.667,41 triliun.

Angka Rp 4.180,61 triliun ini berasal dari pinjaman sebesar Rp 773,47 triliun atau 17,50% dari total. Pinjaman tersebut berasal dari pinjaman luar negeri sebesar Rp 773,91 triliun yang terdiri dari bilateral Rp 331,24 triliun, multilateral Rp 397,82 triliun, komersial Rp 43,66 triliun, suppliers Rp 1,19 triliun. Dan berasal dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp 5,78 triliun.

Sementara, utang pemerintah yang berasal dari surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 3.407,14 triliun. Di mana yang berdenominasi rupiah sebesar Rp 2.427,76 triliun. Denominasi valas sebesar Rp 979,38 triliun.

Jika kita mengacu pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 gaji pokok Presiden ditambah tunjangan jabatan, Rp 30.240.000 ditambah Rp 32.500.000 menjadi Rp 62.740.030. Wakil Presiden totalnya Rp 42.160.000 dari gaji pokok plus tunjangan, Rp 20.160.000 ditambah Rp 22.000.000.

Apalagi, Megawati Soekarnoputri diketahui telah menerima gaji Rp 112 juta dengan tugasnya sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Dengan gaji itu beragam tanggapan dari netuzen. Ada yang menyebut jumlah tersebut tak pantas.

Menurut Anda apa?

(Redaksi)

Facebook Comments Box