Jokowi Tunjuk Luhut dan Ancaman Impeachment Jokowi
Oleh: Muslim Arbi
Direktur Gerakan Perubahan
Hari ini, publik tercengang dengan di tunjuk nya Luhut Binsar Panjaitan sebagai ketua Komite pembangunan Kereta Api Cepat Jakarta Bandung.
Penunjukkan Jokowi kepada Luhut Binsar Panjaitan sebagai pimpinan Komite Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung. Itu terserah Jokowi sebagai pemilik kewenangan. Tapi penunjukkan terhadap Jokowi terhadap Luhut itu sebagai bukti kegagalan menunjuk tim yang menangani Proyek Kereta Api Cepat itu. Karena sebelumnya Proyek Kereta Api Cepat Jakarta – Bandung itu di pimpin oleh Menko Perekonomian, Erlangga Hartanto.
Penunjukkan ini semakin perlihatkan kaca mata kuda yang dipake Jokowi. Apa2 serba Luhut. Dikit2 luhut. Menko Palugada, kata aktifis. Apa loe mau gue ada. Pokoke, di negeri ini di mata Jokowi tidak manusia hebat kecuali Opung Luhut, seloroh kawan2 di Guntur 49.
Bisa jadi ini ngeledek PDIP… seolah2 tidak percaya lagi PDIP dan lainnya. Di mata Jokowi, di negeri ini hanya ada luhut seorang. Hehehe.
Tapi bisa jadi di soal infrastruktur ini, Jokowi tersandung dalam hal penjualan Tol. Terbaru Jokowi menjual Tol ke Swasta. Penjualan Tol yang di kerjakan oleh BUMN itu di atur oleh UU Perbendaharaan Negara.
Dalam UU itu, jika Penjualan senilai 10 M, harus atas izin Mentri Keuangan. Kalau nilai nya 100 M atas seizin Presiden. Kalau nilai nya diatas 100 M harus seizin DPR. Nah, Penjualan Ruas Tol di berbagai tempat yang nilai mencapai Triliunan itu kalau tidak atas persetujuan DPR – Itu Langgar UU Perbendaharaan Negara.
PDIP bisa persoalkan itu di DPR. Jangan biarkan Jokowi lakukan pelanggaran UU terus menerus. DPR perlu panggil Presiden atas pelanggaran UU di bidang penjualan Aset Negara di mana seruas jalan Tol yang di bangun oleh BUMN dan secara gampang di jual ke Swasta. Apalagi Swasta bekerjasama dengan Asing. Ini tentunya berbahaya bagi kedaulatan di bidang infrastruktur.
Atas dasar itu Jokowi bisa di IMPEACH atas pelanggaran UU PERBENDAHARAAN NEGARA itu. Barangkali PDIP dan Fraksi lain di DPR bisa inisiasi soal pelanggaran UU Perbendaharaan Negara itu.
Jangan biarkan BUMN di jual murah karena keuangan negara cekak. Padahal di bangun dengan harga mahal tapi di lego dengan harga murah. Dan tanpa penjualan tanpa persetujuan DPR. Ini pelanggaran UU.
Depok, 9 Oktober 2021