JPPR Sayangkan Keluarkan Surat Edaran, Bukti KPU Tak Profesional Bekerja
JAKARTA – Manejer Pemantauan Seknas JPPR, Alwan Riantobi menayangkan di Keluarkan Surat Edaran (SE 585) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bagi JPPR, ini bukti KPU tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Alwan, pemilihan umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar (UUD) 1945.
Sebagai informasi, tahapan Pemilihan Umum sudah berjalan, dimulai dengan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu terhitung sejak Tanggal, 3 Oktober dan berakhir pada tanggal 16 Oktober 2017.
Menurut Alwan, Sebelum ditetapkannya sebagai partai politik peserta pemilu, KPU harus melakukan penelitian administrasi dan verifikasi yang faktual terhadap kelengakapan, keabsahan dan kebeneran persyaratan partai politik calon peserta pemilu.
“Nanti dalam proses pendaftaran partai politik wajib memasukan data kepengurusan partai politik tingkat Pusat, Provinsi, Kabupataen/Kota dan tingkat Kecamatan ke dalam sistem informasi partai politik (SIPOL),” kata Alwan di kantor JPPR, Jakarta, selasa (17/10/2017) kemarin.
Perlu diketahui bahwa dalam PKPU No. 11 Tahun 2017, tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu dimulai tanggal 03-16 Oktober 2017, akan tetapi dengan adanya surat edaran KPU No. 585/PL.01.0-SD/03/KPU/X/2017 KPU memberikan perpanjangan waktu 1×24 jam sejak berakhirnya waktu pendaftaran para tanggal 16 oktober 2017 pukul 24.00 WIB.
“Dengan alasan untuk memberikan perlakuan yang setara bagi partai politik,” ujarnya
Dari hasil data Pemantaun JPPR 5 Kab/Kota terdapat partai politik yang berkasnya belum lengkap dan dikembalikan oleh KPU Kab/Kota seperti Jakarta Timur, Kota Mataram, Kota padang, Kab Lombok Tengah, Kota Cianjur, Kab/Kota Jumlah Partai Politik Yang Dikembalikan Berkasnya (3 s/d 6 Oktober).
Maka kami dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai bahwa:
1. Surat edaran KPU No. 585/PL.01.0-SD/03/KPU/X/2017 sebagai bentuk tidak konsistennya KPU dalam menjalankan tugas.
2. Dengan adanya perpanjangan waktu 1×24 Jam yang di berikan oleh KPU membuktikan bahwa KPU tidak siap dalam menjalankan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu serta sistem informasi partai politik (SIPOL) yang di tawarkan oleh KPU tidak mampu menunjang kinerja KPU.
3. Masih banyak anggota partai politik yang tidak bisa menggunakan SIPOL
4. Partai politik belum siap secara administrasi dalam penggunaan SIPOL sebagai syarat wajib.
5. SIPOL sebagai data publik namun tidak bisa di akses oleh masyarakat. (JODIRA)