Junta Militer Myanmar Hadiri KTT ASEAN, BKSAP DPR: Dia Tak Pantas Duduk di KTT ASEAN
JAKARTA – Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) Achmad Hafisz Tohir menilai Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Kawasan Asia Tenggara biasa atau biasa dikenal KTT ASEAN harus berkontribusi menciptakan suasana kondusif di Myanmar dengan penghentian kekerasan terhadap pihak anti-kudeta.
Selain itu, Hafizs Tohir juga meminta pembebasan ribuan tahanan tanpa proses hukum, pemulihan demokrasi, dan nasib 1 juta pengingsi Rohingya yang diusir dari Myanmar serta perlu pembenahan internal ASEAN agar lebih mengedepankan demokrasi dan HAM.
“Momentum saat ini Indonesia di KTT ASEAN ini bisa menjadi tonggak awal reformasi ASEAN,” kata Hafizs Tohir pada Lintas Parlemen, Sabtu (24/4/2021).
Seperti diketahui, sekretariat telah menyampaikan ASEAN Leaders ‘Meeting digelar di Sekretariat ASEAN di Jakarta, Indonesia tepatnya Sabtu (24/42021) hari ini.
Sejumlah negara menyoroti KTT ASEAN. Mengingat, isu kudeta Myanmar bakal menjadi topik pembahasan di KTT nantinya.
Tak hanya itu, ada informasi bahwa rencana partisipasi panglima junta militer Jenderal Min Aung Hlaing di KTT memetik banyak reaksi keras dari sejumlah pihak terutama para pegiat demokrasi dan HAM di seluruh dunia.
Untuk itu, politisi senior PAN ini tak sepakat jika Junta Militer Min Aung Hlaing hadir di KTT ASEAN kali ini. Karena Min Aung Hlaing merebut kekuasaan dengan cara tak hormat, dengan cara otoriter.
“Tidak pantas Junta Militer untuk duduk di KTT ASEAN karena ia merebut kekuasaan dengan cara menumpahkan darah rakyatnya,” tegas Hafizs Tohir.
“Dan ini mencederai demokrasi sebagai peradaban yang terbaik dalam sistem pertukaran kekuasaan,” sambung Hafizs.
“Jika pemimpin kudeta Myanmar terpaksa kita terima kehadirannya dalam KTT ASEAN ini, maka Indonesia sudah selayaknya mendesak Junta Myanmar untuk segera menghentikan kekerasan, membebaskan ribuan tahanan, memulihkan demokrasi, dan mengadakan dialog yang damai dengan slruh unsur politik di sana,” terang Hafizs Tohir.
Hafizs Tohir juga menyampaikan, Indonesia mendukung Konvensi PBB yang menentang penyiksaan. Sehingga RI bisa meminta pertanggungjawaban Junta Militer Myanmar.
“Atas dasar itu maka kita berhak untuk meminta penjelasan kepada Junta Militer Myanmar. Bahkan Indonesia memiliki hak untuk mengekstradisi, mengingat dia sudah menjadi tersangka sebagai pelaku kideta berdarah,” jelasnya.
“Atas kasus ini maka ASEAN sdg diuji apakah bisa mnyelesaikan masalah krusial ini, karena ini bukan masalah internal bagi Myanmar saja tetapi merupakan krisis kemanusiaan dan HAM besar yang berdampak bagi seluruh kawasan sekitar Myanmar dimana sudah ada ribuan pengungsi memasuki ASEAN sehingga menjadikan masalah Myanmar ini menjadi masalah regional,” papar Hafizs Tohir.
Apalagi, lanjutnya, Min Aung Hlaing adalah tersangka pada kejahatan paling serius yang menjadi sorotan dunia. Di mana Militer Myanmar menggulingkan pemimpin terpilih Aung San Suu Kyi pada awal Februari 2021 lalu.
“Sehingga ini memicu revolusi rakyat yang diikuti oleh tindakan kekerasan kepada demonstran dan warga sipil yang cinta demokrasi,” tutup Hafizs Tohir. (HMS)