Kahfi: Perusahaan yang Terbukti Melanggar Ketentuan Pembayaran THR Pegawai harus Diberikan Sanksi Tegas

 Kahfi: Perusahaan yang Terbukti Melanggar Ketentuan Pembayaran THR Pegawai harus Diberikan Sanksi Tegas

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN Dapil Sulawesi Selatan I Ashabul Kahfi angkat suara terkait masih banyaknya perusahaan yang belum bayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai mereka. Kahfi mengingatkan para perusahaan tersebut bahaya menanti.

“Sebagai anggota Komisi IX DPR RI, saya sangat prihatin dengan laporan bahwa ada 1.536 perusahaan yang dilaporkan telat atau bahkan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya,” kata Kahfi seperti keterangan tertulisnya diterima wartawan, Jakarta, Sabtu (5/4/2025).

“Ini tentu sangat mengecewakan karena THR adalah hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” sambung Kahfi.

Atas dasar itu, pihaknya di Komisi IX DPR RI akan mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti laporan-laporan yang ada secara serius dan terbuka. Ia ingin agar perusahaan tersebut mendapatkan sanksi.

“Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran THR harus diberikan sanksi tegas. Ada aturan yang jelas bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR dikenai denda 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan, belum lagi sanksi administratif lainnya yang bisa berupa teguran sampai pembekuan kegiatan usaha,” jelas Kahfi.

Lebih lanjut, Kahfi mengungkapkan, pihaknya di Komisi IX DPR RI akan mengimbau kepada para pengusaha agar lebih taat pada kewajiban mereka.

“Jangan sampai hak-hak dasar pekerja seperti THR justru diabaikan. Dan kepada para pekerja yang mengalami keterlambatan atau belum menerima THR, kami dorong untuk melaporkan ke posko pengaduan yang sudah disiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” paparnya.

“Komisi IX DPR RI akan terus mengawasi dan memastikan agar pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, serta hak-hak pekerja tetap terlindungi,” tutup Kahfi.

Facebook Comments Box