Kalau Cuma Bisa Berhutang Sebaiknya Jokowi Mundur!

 Kalau Cuma Bisa Berhutang Sebaiknya Jokowi Mundur!

Ilustrasi: Jokowi Menunjuk ‘Papa Minta Saham’

Oleh : Salamuddin Daeng (AEPI)

Baru dua tahun lebih sedikit pemerintahan ini berjalan, utang pemerintah meningkat dengan sangat pesat

_________________________________________

Ambisi pemerintahan ini mengambil utang mengalahkan pemeritahan manapun yang pernah terjadi sebelumnya.

Bayangkan utang pemerintah yang berasal dari luar negeri bertambah Rp. 385,393 triliun. Sedangkan utang yang berasal dari penjualan Surat Utang Negara (SUN) bertambah Rp. 513,182 triliun.

Dengan demikian
Pemerintahan Jokowi dalam sekejap telah menambah utang Rp. 898,575 triliun.

Total utang pemerintah yang bersumber dari surat utang negara sekarang telah mencapai Rp. 1620,471 triliun atau satu setengah kali pendapatan pajak. Sedangkan utang luar negeri pemerintah sebesar Rp. 2136,825 triliun.

Dengan demikian maka utang pemerintah secara keseluruhan baik yang berasal dari Surat Utang
Negara dan berasal dari luar negeri mencapai Rp. 3757,296 triliun. nilai tersebut telah mencapai hampir 4 kali pendapatan pajak setahun.

Nafsu pemerintah Jokowi untuk terus menambah utang sangat terlihat. Padahal peringkat keuangan Indonesia telah ditrunkan oleh JP Morgan. Artinya kalau memaksakan diri berhutang maka resiko sangat tinggi dan bunga yang harus dibayarkan juga tinggi.

Pemerintah berhayal mendapatkan investment grade, artinya berhayal untuk mendapatkan utang lebih besar lagi. Utang utang ini akan dipakai untuk membiayai mega proyek bancakan oligarki. Mega proyek yang mahal dan seluruhnya terancam mangkrak.

Jika mega proyek ini berjalan maka akan menjadi jalan bagi asing dan taipan dalam menguasai sektor publik, listrik, tol, pelabuhan, bandara akan jatuh ke tangan asing dan taipan. Jika proyek ini gagal total maka negara akan disandera oleh asing dan taipan.

Cara pemerintahan Jokowi menjalankan ambisinya membahayakan keselamatan bangsa negara dan rakyat.

Pembangunan yang dikuasai modal asing, dibiayai utang, menggunakan barang impor, adalah penghkhinatan kepada amanat Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Konstitusi. []

Facebook Comments Box