‘Karena Busway Jakarta Makin Macet, Apa Landasan Ahok Tilang Pengendara Lewat Jalur Busway?’
JAKARTA, LintasParlemen.com – Sekretaris Dewan Pakar DPP Partai Golkar dan Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagyo menanggapi kemacetan semakin menjadi-jadi di ibukota negara ulah dari Kebijakan Pemrov DKI.
Di mana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengeluarkan kebijakan dan memastikan bahwa jalanan di jalur busway steril dari kendaraan lainnya.
“Kemacetan terjadi di mana-mana di setiap jalan yang ada ruas jalan Busway, karena di situ ada pemisahan jalur khusus,” kata Firman seperti disampaikan pada LintasParlemen.com, Jakarta, Selasa (14/06/2016) semalam.
“Kebijakan (Ahok) tersebut perlu dipertanyakan, menurut saya, jalan raya dibangun dengan menggunakan anggaran negara melalui APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Sedangkan APBN itu berasal dari uang rakyat dan hasil pengutan pajak yang dibayar dari uang rakyat pula salah satunya,” sambungnya.
Sekjen Depinas Soksi itu mempertanyakan kebijakan Ahok melarang melewati jalur busway itu dan menutupnya dengan menggukan tembok.
Padahal, terangnya, jalan itu dibuat dengan uang rakyat. Namun dengan kebijakan Ahok itu sehingga hanya dimonopoli oleh perusahaan busway tersebut.
“Tetapi eronisnya jalan raya yang logikanya dibangun untuk rakyat sekarang di sekat dengan tembok dan dimonopoli oleh perusahaan yang mengoperasikan Busway dengan komersial?,” terangnya.
Untuk itu patut rakyat DKI mempertanyakan kebijakan tersebut banyak kejanggalan. Apalagi kebijakan itu belum memiliki landasan hukum yang jelas.
“Sangat patut jika rakyat DKI dapat melakukan class action atas kebijakan Pemprov DKI tersebut yang telah membuat kebijakan menyabotasi hak-hak rakyat untuk kepentingan usaha yang bersifat komersial DKI,” ujarnya.
Ketum Ikatan Keluarga Kabupaten Pati (IKKP) ini menjelaskan, jika Pemrov DKI ingin mengurangi kemacetan dengan mengurainya. Sebaiknya Ahok belajar dari negara maju yang telah memfasilitasi transportasi umum pada rakyat tanpa memonopoli jalan.
“Mereka harus belajar dari beberapa negara yang memfasilitasi transportasi umum kepada rakyatnya. Tetapi tidak memonopoli seperti di Jakarta,” sarannya.
Menurut Firman, kebijakan seperti ini juga bisa dikategorikan sebagai bagian dari korupsi. Sebab hak rakyat telah diambil oleh penguasa yang ada.
Di akhir rilisnya, politisi Daerah Pemilihan Jawa Tengah III ini mempertanyakan apa landasan hukum Ahok mengeluarkan kebijakan menilang kendaraan yang lewat jalur busway sebesar Rp500 ribu rupiah.
“Terus, jika kendaran lewat jalur busway dikenakan tilang, apa dasar hukum nya?,” tanyanya. (Mahabbahtaein)