Kasian Rakyat, Setelah Iuran BPJS Naik, Subsidi Listrik akan Dicabut
Jakarta, LintasParlemen.com- Setelah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengumumkan akan menaikkan Iuran BPJS, yang penyesuaiannya berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2016 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, Kini PT PLN (Persero) akan mencabut 18 juta pelanggan listrik yang selama ini menikmati tarif listrik subsidi. Kebijakan ini menyusul akan dinaikannya Tarif Dasar Listrik (TDL) oleh PLN.
18 juta pelanggan listrik yang akan dicabut subsidinya tersebut setelah selesainya pendataan pelanggan rumah tangga miskin golongan 900 volt ampere (va).
“Dari pendataan yang dilakukan PLN, ada sekira 18 juta pelanggan golongan pelanggan yang akan dicabut subsidinya,” kata Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun di Jakarta, Rabu (16/3).
Benny beralasan pencabutan subsidi tersebut berdasarkan data PLN yang menemukan adanya 22 juta pelanggan 900 VA. Sementara berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), terdapat 4,1 juta rumah tangga masyarakat miskin, sehingga ada 18 juta pelanggan yang tidak mendapat subsidi listrik.
“Berarti ada 18 juta pelanggan yang mestinya tidak disubsidi,” tegasnya
Menurut Benny jika 18 juta pelanggan subsidinya dicabut maka tarif listriknya mengikuti golongan 1.300 va.
“Artinya tarif listriknya akan naik dari Rp70 ribu per bulan jadi Rp170 ribu per bulan,” tuturnya.
Benny melanjutkan, dalam melakukan pendataan, PLN menggerakkan seluruh pegawainya yang berada di rayon daerah untuk memilah rumah tangga yang berhak atau tidak mendapat subsidi.