Kasus Nurhayati, Pangeran Khairul Saleh: Harusnya Penegak Hukum Tidak Gegabah
JAKARTA – Kasus pelapor kasus dugaan korupsi APBDes, Nurhayati terus mendapat perhatian khalayak ramai. Kali ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menilai, status tersangka Nurhayati tidak tepat.
Pangeran menyoroti tindakan aparat penegak hukum yang tidak memberikan panduan awal terkait kasus yang menimpa Nurhayati.
“Harusnya penegak hukum tidak gegabah, ini tindakan pidana tertentu,” kata Pangeran, Selasa (1/3/2022).
Lebih jauh, Politisi PAN ini mengungkapkan, berdasarkan SE Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakukan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) itu dilindungi, bukan justru ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau dibilang penetapan tersangka itu tidak sengaja, ini menjadi pertanyaan besar bagi kita semua,” tandasnya.
Sebagai info, Nurhayati telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi APBDes di Cirebon. Padahal Nurhayati adalah pelapor kasus itu.
Di mana penetapan tersangka itu berawal dari kasus dugaan korupsi Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kala itu, Nurhayati sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu.
Sementara itu, Kades Citemu (S) telah ditetapkan menjadi tersangka pada dugaan kasus korupsi APBDes di tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 lalu. Polres Cirebon Kota menangani kasus tersebut dan berkas penyidikannya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.
Pada tanggal 23 November 2021 lalu kejaksaan bersama penyidik telah menggelar ekspose dugaan kasus tersebut. Hasilnya, ekspose antara kejaksaan dengan polisi tersebut telah menyimpulkan dilakukan pendalaman. (Adip)