Kasus Suap Raperda, KPK Panggil Pejabat DPRD DKI
Jakarta, LintasParlemen.com–Sejumlah pejabat DPRD DKI Jakarta hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka akan diperiksa berkenaan dengan kasus dugaan suap pembahasan dua raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik, Wakil Ketua Balegda DPRD DKI Merry Hotma, Ketua Fraksi Hanura di DPRD DKI Muhammad Sangaji serta Ketua Panitia Khusus reklamasi DPRD DKI Selamat Nurdin, akan diperiksa sebagai saksi.
“Para pejabat DPRD akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugarha di kantornya, Senin (25/4/2016).
Mereka pun sudah hadir di markas KPK. Dari keempat orang itu, hanya Selamat yang ‘berani’ untuk berkomentar ke arah subtansi pembahasan dua raperda tersebut.
Kata politikus PKS itu, dirinya akan membeberkan semua hal yang dibahas antara pihaknya dengan Chairman PT Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan, kepada penyidik KPK.
“Pertemuan itu ada. Ini mau menjelaskan itu,” kata Selamat di pelataran gedung KPK.
KPK sendiri sudah angkat bicara ihwal pertemuan tersebut. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya kini sedang mendalami pertemuan tersebut.
“Saya belum dalami detil soal jumlahnya,” kata Saut, lewat pesan elektronik kepada Aktual.com, Jumat (22/4).
Berdasarkan informasi, dalam pertemuan itu pihak DPRD dan Aguan bersepakat soal nominal ‘fee’ untuk mengesahkan dua raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
Pertemuan itu digelar di kediaman Aguan di daerah Pantai Indah Kapuk, awal Januari 2016 itu, yang dihadiri oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, M Taufik, Muhammad Sangaji dan Selamat Nurdin.