Kecil Kemungkinan Ada Penumpang Gelap pada Amandemen Terbatas

 Kecil Kemungkinan Ada Penumpang Gelap pada Amandemen Terbatas

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menegaskan kecil kemungkinan adanya penumpang gelap dalam amandemen UUD 1945 terbatas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Hal itu disampaikan Bamsoet dalam sosialisasi empat Pilar MPR RI di Universitas Pendidikan Nasional Bali.

Menurut Bamsoet, PPHN bisa diperlukan sebagai bintang panduan arah yang strategi dalam pembangunan nasional. Selain, lanjut Bamsoet, untuk memastikan proses pembangunan nasional berimplementasi dari ideologi negara serta falsafah bangsa, adalah Pancasila.

Bamsoet meminta masyarakat tidak perlu kekhawatiran berlebihan atas rencana Amandemen 1945 terbatas. Mengingat keberadaan PPHN mengisyaratkan pesan bahwa pembangunan nasional diselenggarakan untuk menjaga dan memperkuat ideologi negara.

“Saya kira, sangat kecil kemungkinan ada penumpang gelap pada proses perubahan pasal 7 soal periodesasi, sebab itu ada mekanisme yang mengaturnya sangat ketat pada pasal 37 UUD NRI 1945. Semua partai politik siap-siap running di tahun 2024. Ke depannya, sejumlah tantangan kebangsaan dinamis, sehingga perlu dibangun benteng ideologi dan penguatan karakater bangsa dengan pembangunan wawasan kebangsaan,” kata Bamsoet secara daring, Jumat (17/9/21).

Bamsoet menuturkan, pasca perubahan UUD 1945 itu, fungsi GBHN digantikan dengan UU No 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Uu No 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005–2025. Kemudian, ada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang disusun sesuai visi dan misi calon presiden terpilih.

“Pada kenyataannya, undang-undang itu punya kecenderungan yang bersifat eksekutif sentris dengan beragam potensi persoalan. Seperti implementasi RPJPN yang tidak konsisten di setiap periode pemerintahan. Itu terjadi ketidakselarasan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional dan sistem perencanaan pembangunan daerah. Akibatnya, itu berpotensi menghasilkan program pembangunan yang tidak saling mendukung,” papa politisi senior Golkar ini.

Dengan ketidakpastian itu, lanjutnya, mendorong munculnya wacana publik membawa ke arus balik untuk menghidupkan kembali haluan negara melaju ‘model GBHN’ atau PPHN.

“Dan gagasan mereformulasikan sistem perencanaan pembangunan nasional direkomendasikan oleh MPR RI pada periode tahun sebelumnya 2009-2014. Rekomendasi itu, kemudian ditindaklanjuti oleh MPR 2014-2019 dengan gagasan perubahan terbatas terhadap UUD NRI 1945 untuk mengembalikan wewenang MPR  menetapkan PPHN,” terangnya.

“Dan secara substansi, PPHN itu hanya memuat kebijakan strategis yang menjadi rujukan bagi penyusunan haluan pembangunan. PPHN perlu menggambarkan wajah Indonesia 25 tahun, 50 tahun, bahkan 100 tahun ke depan. Itu untuk menjawab kebutuhan Indonesia di era milenial dengan arahan menjawab tantangan dan dinamika pembangunan yang bersifat domestik atau global,” ujar Bamsoet.

Pada acara itu, turut sebagai pembicara Guru Besar Bidang Hukum Universitas Pendidikan Nasional I Nyoman Budiana. Hadir pula Rektor Universitas Pendidikan Nasional Nyoman Sri Subawa, Wakil Rektor Ni Wayan Widhiasthini, dan A.A.A. Ngr. Sri Rahayu Gorda, I Made Wirya Darma.
(Dwi)

Facebook Comments Box