Kejagung Minta Tambahan Anggaran, Fraksi PAN: Mampukah Mereka Tangani Kasus dengan Baik?
JAKARTA, LintasParlemen.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Daeng Muhammad mengatakan perlu dalami pengajuan tambahan Anggaran Kejaksaan Agung.
Hal itu disampaikan Daeng Muhammad untuk menanggapi terkait pengajuan usulan penambahan anggaran kejaksaan agung dalam APBNP 2016 sekitar Rp310 miliar rupiah.
“Buat kita-kita (DPR, red) butuh penjelasaan kaitan dengan penganggaran seperti itu. Ya output-nya ya apa. Output-nya buat kejaksaan apa kinerja kejaksaan itu mau dibawa ke mana?” kata Daeng di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.
Daeng berpendapat, permintaan tambahan dana tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh DPR RI. Asalkan, semua landasan dasar permohonan yang diajukan cukup jelas.
Menurut alumni HMI ini penambahan dana yang diajukan Kejaksaan Agung harus berdampaki positif terhadap kinerja kejaksaan agung dan memberi output positif bagi negara, khususnya bagi keadilan bagi masyarat Indonesia.
“Apakah dengan alat itu kejaksaan mampu bisa melakukan proses akselerasi terhadap kasus-kasus dan perkara yang ada di kejaksaan itu yang penting sebetulnya,” jelas Daeng.
Seperti diberikan sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo meminta tambahan anggaran melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 ke Komisi III DPR.
Alasan permintaan tambahan Prasetyo bahwa anggaran yang ada saat ini belum mencukupi untuk penanganan perkara pidana umum, pidana khusus serta perdata.
Alasan lain dari kader Partai Nasdem itu meminta tambahan anggaran, yakni adanya perubahan biaya langganan listrik, PLN, telepon, internet, serta mutasi pegawai. Belum lagi termasuk perubahan dalam pokok perkantoran di antaranya pemeliharaan kendaraan. (Mario)