Kemenhub Akhirnya Terbitkan Permen Soal Tranportasi Online
Jakarta, LintasParlemen.com-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur transportasi online.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek menggantikan KM 35 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.
Permen ini telah disahkan pada 28 Maret 2016. Dan akan mulai berlaku pada 1 September 2016. Demikian terungkap dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenhub.
Bab IV pemen ini membahas tentang penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi.
“Untuk meningkatka kemudahan pemesanan pelayanan jasa angkuyan orang tidak dalam trayek, perusahaan angkutan umum dapat menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi,” bunyi pasal 40.
Peraturan ini juga menyatakan status keberadaan layanan transportasi online. Hal tersebut tertuang di dalam Permenhub No.32 Tahun 2016 pasal 40 tentang penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi.
Mengutip Permenhub No.32 Tahun 2016, Kamis (21/4/2016), aturan dalam Permenhub No.32 Tahun 2016, mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan, 1 April 2016.
Dalam aturan tersebut, Kemenhub memperbolehkan penggunaan aplikasi untuk layanan angkutan umum.
Hal tersebut pun tertuang dalam pasal 40 ayat 1, untuk meningkatkan kemudahan pemesanan pelayanan jasa angkutan orang tidak dalam trayek, perusahaan angkutan umum dapat menggunakan aplikasi berbasis Teknologi Informasi.
Untuk pembayarannya, Kemenhub mengizinkan, pelayan jasa angkutan online melakukan pembayaran secara tunai atau menggunakan aplikasi berbasis Teknologi.
Kemenhub mempersilakan pelayan jasa angkutan online, namun harus melakukan kerjsama dengan perusahaan penyedia aplikasi yang berbadan hukum di Indonesia.
Dalam tata cara penggunaannya, Kemenhub meminta pelayanan jasa angkutan online mengikuti ketentuan di bidang informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[okezone]