Kerja Tak Becus! HMI MPO Desak Jokowi Copot Menteri Ida Fauziah
Seperti diketahui, pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) meraih banyak kritikan dari masyarakat. Alasan mereka menolak beragam.
Bagi HMI, yang mengkritik kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ida Fauziah, di mana kebijakan terkait tata cara pencairan JHT untuk pekerja tidak pro rakyat.
“Dana JHT bukan dana milik pemerintah. Tapi dana JHT itu adalah dana milik pekerja atau buruh,” terang Kapitang.
Kapitang mengungkapkan, Permenaker tersebut sangat memberatkan para buruh pekerja yang butuh pencairan dana JHT tersebut sebelum usianya genap 56 tahun.
“Perlu diingat juga bahwa dana JHT itu bukanlah dana dari Pemerintah sendiri. Tapi melainkan dana itu adalah hak pekerja pribadi karena dana itu berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh selama bekerja,” tegasnya.
Apalagi, lanjut Kapitang, di era pandemi COVID-19 ini tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempat bekerjanya karena kodisi sulit mendapatkan pekerjaan yang layak.
“Dengan kondisi yang sulit ini, banyak dari para pekerja mengharapkan dana JHT itu cair sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup di era serba beratnya kondisi ekonomi saat ini. Sekali lagi, JHT adalah hak pekerja, jangan diambil oleh mereka yang tak berhak,” ujar Kapitang.
Akibatnya, lanjutnya, dengan aturan baru ini membuat para peserta tidak bisa lagi mencairkan 100 persen mencarikan dana JHT mereka. Meski sudah tidak bekerja lagi hingga menginjak usia 56 tahun.
“Menteri Ida Fauziyah ini sepertinya tidak berkonsultasi dengan Pak Presiden Jokowi saat membahas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini. Alasan itu, kami dari PB HMI MPO berharap BPK dan DPR untuk membentuk panitia khusus (Pansus) guna menilik ‘lari’ kemana dana JHT itu. Dan kita juga meminta agar KPK proaktif dan mengawasi ke mana dana JHT ini,” tutup Kapitang. (HMS)