Ketua Baleg DPR Sepakat Perppu Kekerasan Seksual Segera Diundangkan

 Ketua Baleg DPR Sepakat Perppu Kekerasan Seksual Segera Diundangkan

Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat di Baleg DPR RI

JAKARTA, LintasParlemen
com – Presiden Jokowi baru saja menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman sampai kebiri hingga hukuman mati bagi predator anak.

Ketua Badan Legislatif DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan sangat setuju Perppu ini segera dijadikan Undang-undang.

“Pribadi saya mengatakan saya setuju, soal sikap fraksi nanti, pribadi saya saya setuju, kalau ada yang lebih berat dari itu saya setuju,” ujar Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, (26/4/2016).

Menurutnya, saat ini Indonesia tengah dalam kondisi darurat dalam hal perlindungan terhadap anak. Substansi-substansi yang ada dalam Perppu ini, kata Supratman, bisa menekan angka tindak kekerasan seksual terhadap anak.

“Saya setuju, seratus persen saya setuju terlepas dari teman-teman pegiat HAM setuju atau tidak, tetapi ini ancaman, ini darurat kekerasan seksual terhadap anak. Jadi saya dukung,” tuturnya.

Dalam pandangan Supratman, sebagian besar anggota dewan akan setuju dengan substansi yang diatur dalam Perppu tersebut.

Menurutnya, sejauh ini dinamika terjadi soal hukuman kebiri yang diberlakukan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Saya rasa substansinya semua fraksi akan setuju. Soal mengebiri itu yang menjadi problem. Di beberapa anggota, perdebatannya masih panjang. Tapi menurut saya gapapa, kan pengebirian nggak langsung ini, kan kimia dalam jangka waktu tertentu sesuai dosis juga,” ucap politisi asal partai Gerindra itu.

“Semangatnya yang penting kita setuju saya rasa masyarakat Indonesia setuju,” imbuhnya.

Sebelumnya, Perppu yang juga disebut dengan nama Perppu Kebiri ini diteken Presiden Jokowi untuk memberikan rasa aman bagi anak-anak. Pelaku kejahatan seksual anak akan mendapatkan hukuman berat.

“Saya baru saja menandatangani, Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Jokowi dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

“Perppu ini dimaksudkan untuk kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan,” jelas Jokowi. (Sumber: detik)

Facebook Comments Box