Ketua Baleg: RUU BUMN Atur Larangan Rangkap Jabatan…
JAKARTA – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang sedang dibahas di DPR akan mengatur pasal pelarangan rangkap jabatan bagi direksi dan komisaris BUMN.
Menurut Supratman, hingga saat ini hampir seluruh fraksi di Baleg sudah menyepakati terkait pasal rangkap jabatan tersebut. Tinggal bagaimana poin pelarangan rangkap jabatan bagi direksi dan komisaris BUMN ini disepakati dalam rapat.
“Semua kita akan atur. Nanti kita lihat di pasal 21, kemudian pasal 23, dan pasal 38. Di sana sudah jelas ada normanya, yang melarang rangkap jabatan bagi pejabat struktural maupun fungsional di kementerian, baik sebagai direksi maupun komisaris, termasuk bagi anggota partai politik,” kata Supratman pada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/7/2018) kemarin.
Seperti diwartakan sebelumnya, dalam RUU itu selain pengaturan rangkap jabatan. Aada dua poin yang menjadi sorotan utama dalam harmonisasi draf RUU tentang BUMN yaitu privatisasi dan pembentukan holding. Itu sejalan dengan gencarnya aksi korporasi penawaran umum perdana saham (initial public offering/ IPO) anak usaha pelat merah, penjualan aset, serta terbentuknya sejumlah holding dalam beberapa waktu terakhir.
DPR ingin ada perubahan tentang tata cara privatisasi BUMN yang saat ini diatur dalam Pasal 82, Pasal 83, dan Pasal 84 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Poin tersebut diatur melalui Pasal 107 RUU Tentang BUMN yang menggarisbawahi adanya persetujuan DPR.
Parleman mengusulkan adanya perubahan terkait dengan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN yang saat ini diatur melalui Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65 UU Nomor 19 Tahun 2003. Sebagai gantinya, diusulkan dalam Pasal 119 RUU Tentang BUMN. (Lihat grafis)
“Jadi semua privatisasi BUMN, anak usaha, cucu usaha, hingga cicit usaha melalui persetujuan DPR. Dalam Undang Undang yang berlaku saat ini tidak masuk poin tersebut,” terangnya.
Sementara mekanisme privatisasi dan pembentukan holding BUMN selama ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 Tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara.
Supratman menekankan kembali terkait rangkap jabatan untuk bagi-bagi kekuasaan ke tim sukses saat pemilihan, itu tidak dibenarkan. Selain itu, diatur juga masa jabatan selama satu kali untuk berlaku selama lima tahun.
“Bagi kami rangkap jabatan struktural dan fungsional, di kementerian itu tidak boleh ada. Kedua rangkap jabatan itu hanya untuk bagi-bagi kekuasaan, bagi-bagi ke tim sukses sama sekali tidak dibenarkan. Untuk itu, kami buat regulasi di dalam RUU yang baru, di mana masa jabatan direksi dan komisaris itu adalah lima tahun,” papar politisi Gerindra ini. (HMS)