Ketua Bawaslu DKI Ajak Masyarakat Awasi Pelanggaran Ketiga Pasangan Calon

 Ketua Bawaslu DKI Ajak Masyarakat Awasi Pelanggaran Ketiga Pasangan Calon

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti bersama komisioner panwaslu kabupaten kota se-DKI

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengaku bahwa pihaknya sangat kesulitan dalam mengatur tim sukses maupun simpatisan calon gubernur dan wakil gubernur yang berlaga merebut kursi nomor satu di ibukota itu.

Mimah mengungkapkan, seluruh pihak mengingkan Pilkada Gubernur DKI berlangsung aman damai tanpa adanya pelanggaran. Maka perlu keterlibatan seluruh lapisan masyarakat mengawasi jalanya proses pilkada untuk meminimalisir atau bahkan tidak ada pelanggaran selama digelar pesta demokrasi itu.

“Bagi kami, yang paling sulit diatur itu tim sukses dan simpatisan pasangan calon dari masing-masing kandidat. Dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, mereka sering mengabaikan aturan yang ada,” ujar Mimah saat dihubungi, Jakarta (30/10/2016).

Bagaimana cara agar para tim sukses atau simpatisan tidak melanggar aturan pilkada? Mimah berharap agar ketiga calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta itu melakukan pendidikan politik secara intensif dengan tim suksesnya.

“Ya ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur itu sebaiknya memberikan pendidikan politik kepada tim sukses, simpatisan maupun masyarakat secara umum agar proses pilkada berjalan damai seperti kita harapkan,” jelas ibu dua anak ini.

“Kami dari Bawaslu DKI Jakarta terus mengambil langkah-langkah pencegahan agar pelanggaran pilkada bisa dihindari, dicegah dengan melakukan koordinasi dengan ketiga pasangan calon, termasuk KPU dan pihak Kepolisian serta pihak terkait lainnya di DKI,” sambungnya.

Setelah ditetapkan oleh KPU, ada tiga pasangan calon gubernur DKI Jakarta, yaitu nomor urut pertama Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, kedua Basuki Tjahaja Purnama- Djarot Saiful Hidayat dan ketiga Anies Baswedan-Sandiago Uno.

Sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang diminta pasangan Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta diharapkan berperan aktif menyosialisasikan Pasal 63 ayat (1) menyebutkan, kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Maksudnya, partai politik yang mengusung pasangan calon kepala daerah, gubenur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota wajib memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. (HMS)

Facebook Comments Box