Ketua DPR Minta BPK Rinci Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus Papua 2011-2017
JAKARTA – Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta agar Komisi VII DPR segera memanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memberi penjelasan soal dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) Papua dari tahun 2011 hingga 2017.
“BPK dipanggil untuk menjelaskan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana otsus Papua, khususnya terhadap bidang pendidikan dan kesehatan,” kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang, Rabu (7/3).
Sebelumnya, diinformasikan bahwa BPK menemukan permasalahan pengelolaan dana otonomi khusus Papua dari 2011 hingga 2017. Temuan BPK tersebut sudah dilaporkan ke Tim Otsus Papua dari DPR untuk dilakukan kajian lebih mendalam. Laporan disampaikan dalam pertemuan yang digelar BPK dengan pimpinan DPR, dihadiri Ketua Tim Otsus Papua Fadli Zon, Senin (5/3).
BPK tidak menyebutkan berapa jumlah dana Otsus Papua yang diduga telah disalahgunakan. Yang jelas, rekomendasi BPK termasuk soal perbaikan regulasi serta perbaikan sistem kendali di internal penerima dana.
Bamsoet mengatakan Kementerian Dalam Negeri juga sebaiknya mendorong Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan dana otsus sesuai dengan usulan. Dan membuat laporan pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Di sisi pengawasan, Komisi XI DPR sebaiknya segera mendorong Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setempat melakukan pendampingan. Termasuk evaluasi berkala terhadap penggunaan dana otsus untuk meminimalisasi adanya penyalahgunaan dana otsus.
Politikus Golkar itu juga meminta Komisi II DPR, melalui Kementerian Dalam Negeri, untuk mendorong Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan terhadap aparat daerah setempat. “Ini sebagai upaya untuk mempersiapkan sumber daya manusia dalam mengelola dana otsus Papua,” tandas Bamsoet (hms)