Ketua Komisi III DPR Minta Polri Ikut Hentikan Saling Balas Aksi

 Ketua Komisi III DPR Minta Polri Ikut Hentikan Saling Balas Aksi

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (foto: dpr.go.id)

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Hingga saat ini publik terus membandingkan Aksi Bela Islam (ABA) 411 dengan aksi kebhainekaan tunggal ika. Sementara ABA III yang disebut super damai dibandingkan dengan Parade Kita Indonesia (PKI) sebagai tandingan.

Alasan itu sehingga Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap agar menghentikan aksi yang berbentuk saling balas dengan menngerahkan massa. Karena aksi tandingan yang saling berbalas seperti pantun itu tidak elok dipertontonkan di negeri ini.

Menurut Bamsoet yang juga alumni HMI ini, seharusnya pihak kepolisian bisa menggunakan wewenangnya untuk menghentikan kecenderungan saling balas aksi itu tanpa kompromi.

“Sangat berbahaya jika kecenderungan seperti itu dibiarkan berlanjut, karena masyarakat nantinya terkotak-kotak,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (04/12/2016) seperti dikutip detik.com.

Bambang menilai aksi 2 Desember telah terselenggara dengan baik bahkan meninggalkan kesan baik yang mendalam. Apalagi dihadiri Kapolri, Presiden dan Wakil Presiden serta sejumlah tokoh nasional.

Sementara itu, Polri juga telah menindak pihak-pihak yang diduga menunggangi Aksi 4 Desember dilanjutkan dengan menangkap, memanggil dan memeriksa sejumlah orang yang diduga merencanakan makar. Jangan didiamkan saja.

“Sudah terlalu banyak energi bersama yang terbuang untuk menyelesaikan beberapa persoalan yang sebenarnya tidak rumit-rumit amat,” terang Bamsoet.

“Aksi pengerahan massa yang direspons dengan aksi serupa tentunya menguras energi dan waktu. Aksi 411 direspons dengan kegiatan Apel Nusantara Bersatu. Aksi 212 direspons dengan aksi 412. Mau sampai kapan aksi berbalas aksi yang tidak produktif ini akan berakhir?,” sambungnya.

Bambang mengungkapkan, momentum untuk memulihkan kondusifitas sudah terpenuhi karena Polri telah mengidentifikasi dan mengamankan sejumlah orang yang diduga melakukan makar.

Itu artinya, terangnya, jika ancaman makar itu benar ada, potensinya telah dilumpuhkan dan saling curiga seharusnya bisa dihilangkan. Sehingga bisa diakhiri saling curiga-mencurigai ini.

“Apakah sangkaan Polri terhadap sejumlah orang yang merencanakan makar itu benar adanya, biarlah pengadilan yang mengonfirmasikannya. Polri telah mempertaruhkan reputasi dan kredibilitasnya. Tentu saja Polri tidak asal melangkah atau bertindak,” tuturnya.

“Seperti sudah dikemukakan bahwa Polri memeriksa sejumlah orang itu karena sudah memiliki bukti permulaan yang cukup. Maka, masyarakat kini hanya perlu menunggu proses pembuktian yang dilakukan oleh Polri,” lanjutnya. (HMS, sumber: detik.com)

Facebook Comments Box