Ketua Komite SMKN 4 Kota Tangerang Bantah Ada Pungli di Lingkungan Sekolah

 Ketua Komite SMKN 4 Kota Tangerang Bantah Ada Pungli di Lingkungan Sekolah

Ketua Komite Sekolah SMKN 4 Kota Tangerang Saeful Anwar saat pengembalian uang sumbangan wali murid

KOTA TANGERANG – Ketua Komite SMKN 4 Kota Tangerang Saeful Anwar. membantah telah terjadi pungutan liar (Pungli) di lingkungan sekolah. Saiful menjelaskan, berita yang tersebar luas tersebut tidak benar.

Saeful menyampaikan pada media, tidak benar ada Pungli yang terjadi di SMKN 4 Kota Tangerang. Yang ada adalah sumbangan wali murid yang merupakan hasil musyawarah bersama antara Komite, Wali Murid yang dihadiri Pihak Sekolah sebagai pemangku kepentingan (12/8/2017) lalu.

Menurut Saeful, hal tersebut berdasarkan hasil musyawarah bersama antara Komite Sekolah SMKN 4 Kota Tangerang dengan Wali Murid sesuai Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, Pergub No 30 tahun 2017 tentang Komite Sekolah, Surat dari DPRD Provinsi Banten ke Gubernur Banten tentang harus diefektifkannya Pergub No 30 tahun 2017, surat edaran dari Kemendikbud ke Kepala Dinas Pendidikan se Indonesia terkait sumbangan pendidikan, belum adanya Pergub baru serta belum cairnya BOS dan BOSDA.

“Itulah yang menjadi pijakan komite untuk menggalang sumbangan dari wali murid untuk memenuhi kebutuhan sekolah terutama gaji guru honor dll sejumlah 44 orang dengan nominal sekitar Rp. 120 juta sebulan,” terang Saeful pada seperti keterang tertulisnya, Senin (5/3/2018).

Ia menceritakan, sebelum diputuskan adanya permintaan sumbangan kepada Wali Murid, Komite telah berkirim surat kepada Gubernur Wahidin Halim (HW) (29/1/2018) lalu. Pihaknya meminta waktu untuk audiensi antara lain untuk membicarakan gaji guru honor yang sudah 2 bulan belum digaji dan belum mendapat kepastian kapan dibayar.

“Dengan adanya keputusan Inspektorat Pendidikan Prov Banten yang menyatakan bahwa Sumbangan tidak sesuai dengan Visi Misi Gubernur dan diinstruksikan untuk dikembalikan kepada Wali Murid, maka kami komite sekolah telah mengadakan acara pengembalian sumbangan wali murid pada tanggal 3 Maret 2018,” papar Saeful.

Untuk itu, terkait pemberitaan mengenai pemecatan atau pemberhentian tidak hormat terhadap Kepala Sekolah Kusdiharto, pihaknya perlu menyampaikan. Kusdiharto pun sudah mengajukan pengunduran diri kepada Gubernur WH dan Dinas Pendidikan Prov Banten (18/12/2017) dengan alasan faktor kesehatan.

“Surat Keputusan yang diterima oleh Pak Kusdiharto tanggal 20 Februari 2018 adalah pemberhentian dengan hormat dari jabatan Kepsek dan mengangkatnya sebagai Pengawas Pendidikan,” terangnya.

Komite Sekolah, lanjutnya, memohon kepada Gubernur WH untuk segera merealisasikan janji politiknya dengan memenuhi kebutuhan SMKN 4 Kota Tangerang dengan asumsi sebelum dialihkan ke Provinsi, SMKN 4 Kota Tangerang mendapat alokasi Rp. 3,6 Juta Per Siswa Pertahun dari Pemerintah Kota.

“Kami mohon maaf kepada pihak terkait atas ketidaknyamanan yang terjadi atas pemberitaan yang muncul yang disebabkan oleh adanya masalah masalah yang disebutkan di atas,” harapnya.

“Kami mohon saran dan masukan agar semoga ke depan kami bisa bekerja dengan lebih baik untuk kemajuan almamater tercinta SMKN 4 Kota Tangerang,” pungkas Saeful. (HMS)

 

Facebook Comments Box